Connect with us

Entertainment

Prahara Penipuan Umrah Hanania Travel, Kolaborasi Influencer dan Jerat Hukum bagi sang Pemilik

Published

on

Semarang(usmnews) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok perjalanan ibadah umrah yang melibatkan Hanania Travel kini memasuki babak baru yang semakin terang-benderang. Proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya ini turut menyeret perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah figur publik dan pembuat konten (influencer) papan atas tanah air yang sempat menjalin kerja sama dengan biro perjalanan tersebut.

Selebritas internet Karin Novilda, yang lebih populer disapa Awkarin, mengambil langkah konkret dengan memenuhi panggilan pihak berwajib. Tidak sekadar menyerahkan uang saku yang pernah ia terima dari hasil kerja sama dengan Hanania Travel, Karin juga memberikan kesaksian penting kepada tim penyidik. Bagi Karin, keterlibatannya dalam proses hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi membantu ratusan korban yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka. Langkah kooperatif ini diharapkan mampu memperjelas konstruksi kasus sehingga titik terang keadilan bagi para jemaah dapat segera terwujud.

Selain Awkarin, terdapat deretan nama beken lainnya yang telah lebih dulu mengambil tindakan serupa dengan mengembalikan dana fee yang mereka dapatkan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Praz Teguh (komedian dan pembawa acara)
  • Anwar Sanjaya (presenter)
  • Davina Karamoy (aktris)

Pemeriksaan intensif terhadap para pesohor ini dilakukan secara mendalam oleh aparat kepolisian untuk melacak secara saksama aliran dana serta inventarisasi aset-aset milik Ahmad Syah Farhan, sang pemilik tunggal Hanania Travel. Semua upaya pelacakan ini bermuara pada satu tujuan utama, yaitu memaksimalkan pengembalian uang para korban yang telah disetorkan ke perusahaan tersebut.

Skala Dampak dan Kronologi Kasus Hanania Travel

Hingga saat ini, skala kerugian dari kasus ini terbilang sangat masif. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polda Metro Jaya, tercatat sedikitnya ada 687 jemaah yang dipastikan gagal berangkat ke tanah suci akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini. Posko Pelayanan Pengaduan pun masih terus dibuka dan menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasus ini pertama kali meledak ke permukaan setelah ratusan calon jemaah yang telanjur kecewa mendatangi kantor pusat Hanania Travel yang berlokasi di area perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada hari Kamis siang, 28 Mei 2026. Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk menuntut kepastian dan pertanggungjawaban setelah jadwal keberangkatan mereka terus-menerus ditunda tanpa alasan yang jelas.

Dalam proses mediasi yang berjalan cukup alot, Ahmad Syah Farhan akhirnya mengakui bahwa perusahaannya sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberangkatkan para jemaah, khususnya mereka yang terdaftar dalam jadwal penerbangan bulan Juni dan Juli 2026.

Ancaman Pidana dan Harapan Refund Jemaah

Saat ini, Ahmad Syah Farhan telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP terkait dengan penggelapan dana, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga empat tahun kurungan penjara. Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan laporan sekunder dari para korban.

Di sisi lain, perwakilan jemaah seperti Joko masih menaruh harapan besar agar uang mereka bisa kembali utuh (refund). Para korban membuka pintu mediasi apabila tersangka mampu menunjukkan jaminan aset yang valid untuk mengganti kerugian mereka.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kita juga bahagia kan, jadi kita bisa tarik LP juga,” ujar Joko.

Bagi ratusan jemaah, kembalinya uang tabungan ibadah mereka adalah prioritas yang paling utama di atas segalanya, dan penyelesaian secara damai melalui pengembalian dana penuh akan menjadi akhir yang paling mereka harapkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *