Connect with us

Crime

Pencuri Kotak Amal di Ponorogo Ditangkap, Akui Bobol 26 Masjid untuk Berfoya-foya

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membobol sedikitnya 26 kotak amal di berbagai tempat ibadah dengan tujuan memperoleh uang untuk memenuhi gaya hidup dan berfoya-foya.

Pelaku diketahui merupakan pria berusia 26 tahun asal Madiun. Ia tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Selama menjalankan aksinya, keduanya menyasar masjid maupun musala yang berada dalam kondisi sepi, terutama pada waktu menjelang salat Asar ketika aktivitas di tempat ibadah sedang berkurang.

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut tersebar di empat kecamatan di Ponorogo, yakni Jambon, Bungkal, Sawoo, dan Sambit. Kecamatan Sawoo menjadi wilayah yang paling banyak menjadi sasaran para pelaku. Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mampu berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dalam sehari sehingga jumlah tempat yang dibobol terus bertambah dalam waktu relatif singkat.

Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun cukup efektif. Pelaku datang ke masjid atau musala dengan berpura-pura hendak beribadah maupun mengambil air wudu. Setelah memastikan situasi sekitar aman dan tidak ada warga yang memperhatikan, salah satu pelaku mencongkel kotak amal menggunakan obeng. Sementara rekannya bertugas mengambil uang di dalam kotak amal dan memasukkannya ke dalam tas sebelum keduanya segera meninggalkan lokasi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang. Dari puluhan aksi tersebut, polisi memperkirakan total uang yang berhasil mereka ambil mencapai sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta. Meski nominal di setiap lokasi tidak terlalu besar, akumulasi dari banyaknya tempat yang menjadi sasaran menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.

Saat menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, tas, jaket, telepon seluler, serta sepeda motor yang dipakai sebagai sarana beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pencurian namun belum dilaporkan oleh pengurus masjid maupun masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengimbau para pengurus masjid dan musala agar meningkatkan kewaspadaan, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat sistem pengamanan kotak amal, serta rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat ibadah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *