Nasional

Partisipasi Pilkada Turun, Perlu Jeda Pemilu

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 memunculkan gagasan untuk memisahkan jadwal pelaksanaan pilkada dari pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg). Pilkada serentak yang pertama kali digelar di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November 2024 menunjukkan partisipasi yang jauh lebih rendah dibandingkan Pilpres dan Pileg yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 secara nasional tidak mencapai 70 persen. Berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI hingga Jumat (29/11/2024), partisipasi pemilih hanya mencapai 68,16 persen dari 98,5 persen data yang telah masuk. “Dari data yang tersedia, memang di bawah 70 persen. Namun, bila dilihat per daerah, ada provinsi yang mencapai 81 persen, tetapi ada pula yang hanya 54 persen,” ujar Mellaz dalam konferensi pers.

Beberapa wilayah menunjukkan angka partisipasi yang sangat rendah, seperti DKI Jakarta dengan 57,6 persen, yang menjadi rekor terendah sepanjang sejarah. Sementara itu, partisipasi di Sumatera Utara hanya 55,6 persen. Sebagai perbandingan, tingkat partisipasi dalam Pilpres 2024 mencapai lebih dari 80 persen.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengaitkan fenomena ini dengan kejenuhan masyarakat akibat jadwal pilpres, pileg, dan pilkada yang terlalu berdekatan. “Memang terlihat bahwa angka partisipasi lebih rendah, terutama karena jarak antar pemilu ini terlalu singkat, sehingga masyarakat lelah,” ujar Bima, Senin (2/12/2024).

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menilai publik merasa kelelahan akibat jadwal pemilu yang padat, sehingga mengurangi antusiasme mereka dalam pilkada. “Wacana memisahkan tahun pelaksanaan pemilu dan pilkada perlu dipertimbangkan. Proses pemilu dan pilpres saja sudah cukup berat bagi partai-partai, apalagi ditambah pilkada,” katanya saat ditemui di Kantor KPU.

Dengan melihat angka partisipasi yang menurun drastis, wacana jeda pelaksanaan antara pemilu dan pilkada semakin mendapatkan dukungan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga antusiasme masyarakat dalam memberikan suara di setiap tahap pemilihan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version