Lifestyle
Siap-Siap Liburan! Turis Kini Wajib Bayar Lebih Mahal untuk Pajak Sayonara Jepang

Semarang,(usmnews)-Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak sayonara Jepang mulai hari ini, (1/7/2026). Kebijakan baru ini berlaku bagi seluruh turis internasional yang meninggalkan negara itu. Pemerintah memungut tarif keberangkatan wisata ini melalui jalur transportasi udara maupun laut. Turis internasional sebelumnya hanya membayar tarif sekitar ¥1.000 atau Rp110 ribu saja. Namun, pemerintah kini menaikkan tarif ini tiga kali lipat menjadi ¥3.000 atau Rp330 ribu. Otoritas mengambil langkah tegas ini akibat lonjakan jumlah kedatangan turis asing belakangan ini. Negara itu berhasil mencatat rekor kunjungan mencapai 42,7 juta turis internasional pada tahun 2025 lalu.

Otoritas Jepang mengumpulkan dana pajak itu demi mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata secara menyeluruh. Selain itu,pemerintah mengalokasikan dana segar ini untuk mengatasi dampak negatif dari overtourism. Mereka berencana menambah jumlah gerbang otomatis berbasis pengenalan wajah pada berbagai fasilitas publik. Fasilitas publik itu mencakup bandara dan pelabuhan demi mempercepat proses imigrasi turis asing. Pemerintah juga turut memanfaatkan pajak sayonara Jepang untuk melestarikan berbagai situs bersejarah secara berlanjut. Oleh karena itu, turis mancanegara bisa menikmati pengalaman liburan yang jauh lebih nyaman.

Wisatawan asing juga harus menghadapi kenaikan berbagai biaya administrasi visa mulai hari ini. Pemerintah menaikkan biaya pengajuan visa tunggal dari ¥3.000 menjadi ¥15.000 secara langsung. Akibatnya,wisatawan harus membayar biaya visa lima kali lipat lebih mahal mulai sekarang. Otoritas Kota Tokyo turut meluncurkan aturan kebersihan kota yang sangat ketat bagi pengunjung. Mereka memasang banyak poster peringatan membuang sampah pada setiap sudut jalan protokol kota. Petugas setempat langsung memberikan denda sebesar ¥2.000 bagi setiap pelanggar aturan kebersihan lingkungan. Turis tentu dapat membayar denda itu memakai uang tunai, kartu, atau pemindaian kode QR. Kesimpulannya, penerapan tarif pajak sayonara Jepang beserta aturan baru ini benar-benar menuntut persiapan ekstra.







