Business
Koreksi Harga Jelang Akhir Pekan: Emas Antam Turun ke Level Rp2.383.000 per Gram

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari SindoNews, Menjelang akhir pekan pada Jumat, 28 November 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami sedikit koreksi. Berdasarkan pantauan dari butik emas Logam Mulia di Pulo Gadung, Jakarta, harga emas Antam terpantau turun sebesar Rp4.000 per gram dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. Penurunan ini menempatkan harga dasar emas ukuran 1 gram pada level Rp2.383.000.
Tren penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga pembelian kembali (harga yang didapat investor jika menjual emas kembali ke Antam).
Harga buyback turut tergelincir senilai Rp4.000, sehingga kini berada di angka Rp2.244.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli (spread) ini menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh para investor, terutama mereka yang berencana melakukan likuidasi aset dalam jangka pendek.

Ketersediaan Stok dan Variasi Ukuran
Meskipun harga mengalami penurunan yang bisa menjadi momentum bagi investor untuk menambah portofolio (averaging down), pihak Antam menginformasikan melalui laman resminya bahwa ketersediaan stok untuk beberapa satuan berat emas batangan saat ini belum tersedia atau out of stock. Hal ini sering terjadi ketika permintaan pasar meningkat atau adanya kendala distribusi.
Bagi investor pemula atau yang memiliki anggaran terbatas, emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.241.500. Sementara itu, bagi investor kelas kakap yang mengincar ukuran besar untuk aset safe haven jangka panjang, emas batangan seberat 1.000 gram atau 1 kilogram kini dihargai fantastis senilai Rp2.323.600.000.
Aspek Perpajakan yang Perlu Diketahui
Penting bagi calon pembeli untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, transaksi ini tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sehingga nilai PPN tidak diperhitungkan dalam grand total pembayaran.
Namun, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,25%. Nantinya, PT ANTAM Tbk sebagai pihak penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan oleh pembeli untuk pelaporan pajak tahunan.







