Nasional
Kemenkes Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis
Jakarta (usmnews)— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) apabila terbukti bersalah.
“Sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat perundungan yang terjadi. Untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa mencapai pencabutan SIP dan STR,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Nadia menjelaskan bahwa apabila pelaku perundungan adalah dokter yang bertugas di rumah sakit vertikal Kemenkes, sanksi akan disesuaikan dengan kriteria pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau penundaan kenaikan pangkat.
“Jika pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN), mereka bisa menghadapi pemutusan kontrak. Jika pelaku adalah dokter kontrak, kontrak mereka bisa dihentikan. Untuk ASN, bisa dikeluarkan dari kepegawaian. Jika pelaku adalah peserta PPDS atau mahasiswa, maka kasusnya akan dikembalikan ke fakultas kedokteran untuk pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Nadia juga menambahkan bahwa mahasiswa PPDS yang dikembalikan ke fakultas kedokteran bisa mendapatkan sanksi berupa larangan mengikuti pendidikan selama satu atau beberapa semester, bahkan larangan melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Apabila perundungan terjadi di luar lingkup rumah sakit vertikal Kemenkes, Kemenkes akan mengirimkan surat ke pihak terkait. “Kami akan meneruskan laporan tersebut ke pihak yang bersangkutan, seperti rumah sakit universitas, dengan tidak menyebutkan identitas pelapor, namun kami akan menyebutkan bagian atau program studi yang terkait,” ungkap Nadia. Dilansir dari CNN Indonesia
Hal serupa juga berlaku untuk pemerintah daerah yang memiliki program pendidikan di rumah sakit umum daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, jika mereka meminta bantuan secara resmi, kami akan membantu. Namun, jika tidak ada permintaan, maka itu di luar kewenangan Kemenkes,” jelasnya.
Terkait kasus perundungan terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Aulia Risma Lestari, Nadia menyatakan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
“Kami tidak menghentikan program studinya, karena itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kami hentikan adalah wahana atau tempat pendidikan para dokter spesialis di RS Kariadi. Sudah sekitar dua minggu kami menghentikan sementara aktivitas pendidikan tersebut dan hingga saat ini belum dibuka kembali,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenkes berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari tindakan perundungan, serta memastikan bahwa para calon dokter spesialis mendapatkan pengalaman pendidikan yang layak dan bermartabat.