Nasional

Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Published

on

Semarang (usmnews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus besar tersebut berkaitan dengan penyimpangan tata kelola pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman mengenai status hukum baru bagi mantan pejabat teras lembaga pemenuhan nutrisi ini berlangsung pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, pihak kejaksaan juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menegaskan bahwa ketiganya memegang peran sentral dalam perkara rasuah ini. Tim penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa 20 hari pertama.

Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan modus penyalahgunaan wewenang melalui penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra kerja resmi. Jajaran mantan pimpinan tersebut sengaja menggunakan yayasan terafiliasi sebagai sarana untuk memuluskan aksi kejahatan mereka. Lembaga swadaya itu sendiri sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan syarat formal untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Manipulasi Sistem Verifikasi Portal dan Aliran Insentif Miliaran Rupiah

Sementara itu, para pelaku mengakali proses penunjukan tersebut dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal kemitraan internal BGN. Aksi culas ini berjalan mulus berkat adanya atensi khusus serta intervensi langsung dari para oknum tersangka. Dampaknya, yayasan-yayasan yang memiliki hubungan kedekatan dengan para pejabat tersebut sukses meraup aliran dana insentif miliaran rupiah setiap hari.

Syarief menambahkan bahwa kepemilikan yayasan tersebut mengarah langsung kepada nama Dadan, Sony, serta Lodewyk. Komplotan ini juga melakukan rekayasa proyek pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum di lingkungan internal BGN. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) saat menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek lembaga.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan KAK pengadaan barang pada BGN tidak mengacu pada standar kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Para pelaku sengaja menggelembungkan (mark up) harga satuan barang sehingga memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif. Praktik culas ini secara langsung mengganggu stabilitas operasional dan menurunkan kualitas pelaksanaan program pemenuhan gizi anak sekolah.

Rincian Proyek Pengadaan Bermasalah dan Aksi Penggeledahan Kantor BGN

Selanjutnya, Syarief membeberkan sejumlah data barang yang masuk dalam manifes proyek pengadaan bermasalah tersebut. Proyek bernilai fantastis itu meliputi pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik serta 32.000 pasang sepatu untuk operasional harian. Selain itu, terdapat pula proyek belanja 31.000 unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran besar 75 inci.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, tim jaksa menjerat ketiga tersangka menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Sebelum menetapkan status tersangka, satuan khusus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan menyeluruh pada kantor pusat BGN Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jeffry, membenarkan jalannya aksi sterilisasi gedung tersebut.

Petugas keamanan internal kantor mengonfirmasi bahwa tim penyidik pidsus mulai merangsek masuk ke dalam gedung sejak Rabu dini hari. Selama proses pencarian dokumen bukti berlangsung, petugas melarang seluruh karyawan BGN untuk memasuki area ruangan kerja harian mereka. Para pegawai terpaksa menunggu pada area luar gedung serta lobi utama sembari menanti proses hukum dari pihak kejaksaan selesai.

Baca Juga : Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version