Nasional
Jaringan Judol Raup Rp7 Miliar Terbongkar Di Medan

Medan (usmnews) – Mengutip dari mistar.id Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online asal Kamboja. Komplotan ini beroperasi selama dua tahun di Kota Medan. Mereka meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku memakai tiga kamar apartemen sebagai markas. Mereka menjalankan aktivitas secara tertutup agar tidak mudah terdeteksi.
Selain itu, para pelaku membagi tugas secara rapi. Mereka mengatur sistem kerja seperti perusahaan kecil.
Terapkan Target untuk Setiap Pekerja

Para pelaku menetapkan target harian bagi setiap marketing. Setiap orang harus mengumpulkan deposit minimal Rp1 juta per hari. Target ini membuat pekerja terus mencari pemain baru.
Selain itu, pelaku menyediakan kebutuhan harian untuk para pekerja. Mereka menyiapkan tempat tidur, makanan, dan minuman.
Akibatnya, para pekerja jarang keluar dari kamar. Mereka hanya fokus bekerja dalam satu tempat. Pola ini membuat aktivitas mereka sulit terlihat warga sekitar.
Polisi Di Medan Amankan 19 Orang

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap 19 orang. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut memperkuat dugaan aktivitas judi online. Setelah itu, petugas membawa semua pelaku ke Polda Sumut. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 426 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, denda maksimal mencapai Rp2 miliar.
Ke depan, polisi akan mengembangkan kasus ini. Mereka ingin mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah ini diharapkan menekan praktik judi online.






