Nasional

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Korupsi Timah 21 Agustus

Published

on


Jakarta, (usmnews) Crazy Rich PIK Helena Lim akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Penetapan hari sidangnya sudah ada, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024,” kata Harli saat dihubungi pada Senin (19/8).

Harli menambahkan bahwa Helena akan menjadi satu-satunya terdakwa dalam persidangan tersebut. Sementara itu, untuk tersangka lainnya, kata dia, masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Iya, baru Helena yang ada penetapannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan Helena ini dilakukan bersamaan dengan Harvey Moeis oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Menyerahkan tersangka dan barang bukti dua tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka terkait dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version