Crime
Buron Kejati Kalsel: Kejagung Tangkap Richard Muljadi di Bandara Soetta

Semarang (usmnews)- Aparat penegak hukum kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para pelarian perkara pidana yang mencoba menghindar dari jerat meja hijau. Tim Korps Adhyaksa baru saja mengeksekusi sebuah operasi penangkapan senyap terhadap seorang tokoh publik yang cukup terkenal di media sosial. Langkah berani ini menyasar seorang pria yang memiliki latar belakang keluarga terpandang di tanah air. Satuan tugas khusus berhasil mengamankan sang buron sesaat setelah ia menginjakkan kaki kembali di wilayah hukum Indonesia. Kehadiran berita penangkapan richard muljadi ini langsung mengguncang ruang publik karena melibatkan sosok cucu dari taipan legendaris Kartini Muljadi.

Richard Muljadi Melakukan Bisnis Batu Bara Senilai Tujuh Miliar Rupiah dan Ancaman Delapan Tahun Penjara
Kasus hukum yang menyeret nama sang sosialita ini bermula dari adanya sengketa hitam di atas putih dalam dunia pertambangan. Richard Muljadi harus berhadapan dengan hukum karena dugaan meluncurkan praktik penipuan dan penggelapan dalam roda bisnis batu bara. Pihak penyidik membeberkan fakta bahwa aksi lancung tersangka telah mengakibatkan total kerugian korban menembus angka Rp7 miliar.
Maka dari itu, jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan berlapis untuk menjerat perbuatan culas sang pengusaha di hadapan majelis hakim nanti. Otoritas kejaksaan menyangkakan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain. Jaksa juga mengombinasikannya dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai persekongkolan dalam menggelapkan aset milik rekan bisnis. Jika majelis hakim menyatakan bersalah pada sidang putusan nanti, Richard harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. Selanjutnya, besarnya nominal kerugian korporasi ini memperkuat alasan mengapa berita penangkapan richard muljadi langsung menjadi santapan hangat media massa nasional.
Pelanggaran Status Tahanan Rumah Hingga Pelarian Menuju Negara Singapura
Rangkaian kronologi pembangkangan hukum yang Richard lakukan sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu saat proses penyidikan berjalan di tingkat daerah. Berkas perkara pria berkulit putih ini sejatinya sudah lengkap dan telah berpindah tangan menuju pihak pengadilan negeri setempat. Namun, Richard memilih untuk mengambil langkah tidak kooperatif dengan cara berkali-kali mangkir dari panggilan resmi persidangan tanpa alasan sah.
| Catatan Pelanggaran Hukum Richard | Dampak dan Tindakan Tegas Kejaksaan |
| Mangkir Sidang Berkali-kali | Hakim menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). |
| Melanggar Tahanan Rumah (2025) | Terdeteksi keluyuran di Bandara Banjarbaru dan Jakarta secara ilegal. |
| Kabur ke Luar Negeri | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan meminta bantuan Tim SIRI Kejagung. |
| Mendarat dari Singapura (2026) | Petugas langsung mengepung dan menciduk tersangka di Terminal Soetta. |
Sebelum menyandang status buron, Richard sebenarnya sempat menyandang status sebagai tahanan rumah pada periode tahun 2025 kemarin. Namun, ia justru meremehkan hukum dengan tertangkap kamera sedang berjalan-jalan santai di Bandara Banjarbaru dan Jakarta. Puncaknya, ia nekat terbang menuju Singapura untuk menghindari proses eksekusi penahanan badan oleh jaksa eksekutor. Tambahan pula, kenekatan melanggar komitmen tahanan kota ini menambah catatan hitam di dalam rentetan berita penangkapan richard muljadi.

Operasi Gabungan Tim SIRI di Terminal Kedatangan Soekarno-Hatta
Pelarian panjang sang sosialita akhirnya resmi kandas akibat kejelian Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Petugas yang sudah mengantongi informasi intelijen langsung mengepung area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Anggota satgas gabungan langsung mencegat Richard begitu ia turun dari garbarata pesawat setelah menempuh perjalanan udara dari Singapura. Beruntung, proses penangkapan di area publik tersebut berjalan sangat lancar tanpa ada aksi perlawanan karena Richard memilih bersikap kooperatif saat petugas memborgol tangannya.
Pada akhirnya, tindakan tegas ini membuktikan bahwa negara tidak akan pernah kalah dari para pelaku kriminal yang mencoba bersembunyi di luar negeri. Kita belajar bahwa kekayaan melimpah tidak akan bisa membeli imunitas hukum saat seseorang terbukti merugikan hak ekonomi warga negara lainnya. Singkatnya, tim Kejagung langsung menyerahkan tubuh Richard ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk segera menjalani proses persidangan yang tertunda. Kita semua berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya demi memulihkan kerugian para korban bisnis batu bara tersebut. Akhirnya, mari kita kawal bersama jalannya persidangan kasus kakap ini, sejalan dengan rilis resmi berita penangkapan richard muljadi ke hadapan khalayak umum.







