Connect with us

Tech

AI di Dunia Seni, Teman Riset Kreatif atau Ancaman Hak Cipta?

Published

on

Semarang (usmnews) – Kecerdasan artifisial atau AI kini merambah ke segala aspek kehidupan masyarakat modern dengan sangat masif. Fenomena ini memicu perdebatan sengit mengenai dampak pemanfaatan teknologi AI di dunia seni kontemporer saat ini. Sebagian pelaku industri kreatif menganggap teknologi canggih tersebut sebagai alat bantu riset yang sangat efisien. Namun, sebagian seniman lain justru melihat kehadiran kecerdasan buatan sebagai ancaman nyata bagi orisinalitas karya. Diskusi menarik ini mengemuka dalam konferensi Indonesia Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini.

Pandangan Seniman dan Pemilik Label Musik Terhadap Kecerdasan Artifisial

Penulis terkenal Dewi Lestari atau karib disapa Dee menilai pemanfaatan teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan zaman. Dee menggunakan kecerdasan buatan untuk membantu proses pengumpulan data dan referensi sejarah sebelum menulis buku. “Saya gunakan AI untuk asistensi gitu. ‘Tolong cariin kutipan ini’, set keluar langsung,” ujar Dee memberi contoh. Menurut beliau, teknologi ini memotong waktu kerja yang biasanya membutuhkan waktu berjam-jam menjadi satu menit saja. Oleh karena itu, Dee menempatkan teknologi modern ini sebagai asisten riset pribadi yang sangat solutif.

Sebaliknya, CEO JUNI Records Adryanto Pratono secara tegas melarang seluruh musisi di bawah naungannya menggunakan AI. Sosok yang akrab disapa Boim ini berkomitmen penuh menjaga kemurnian rasa dalam setiap produksi lagu baru. “Saya tidak memperbolehkan mereka menggunakan AI dalam menciptakan musik,” kata Boim dengan nada sangat serius. Untuk memperkuat kebijakan tersebut, JUNI Records membentuk tim khusus guna berpatroli memantau indikasi pelanggaran hak cipta. Langkah preventif ini bertujuan melindungi karya orisinal para musisi lokal dari pencurian gaya oleh teknologi.

Urgensi Pembatasan dan Regulasi Hukum AI di Dunia Seni untuk Melindungi Kreator

Penggunaan teknologi AI di dunia seni yang tanpa kendali tentu berpotensi merugikan hak moral para pencipta. Oleh sebab itu, Dee Lestari mendorong pemerintah agar segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur transparansi karya. Beliau berharap setiap kreator memiliki kewajiban moral untuk mencantumkan label jika menggunakan bantuan teknologi cerdas. Sementara itu, pihak Kemenkum juga tidak abai dan tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta secara komprehensif. Regulasi baru tersebut akan membatasi perlindungan hukum bagi karya yang lahir sepenuhnya dari algoritma komputer.

“AI tidak memiliki sesuatu yang dimiliki manusia, yaitu rasa. AI memang penting sebagai alat bantu. Namun apabila AI dijadikan satu-satunya sumber kebenaran, tentu hal itu belum tepat,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Langkah Tegas Pemerintah Mengatur Batasan Hukum Karya Digital

Pernyataan Menhum tersebut menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan perlindungan hukum penuh pada karya buatan mesin. Sebab, sebuah karya seni yang sejati membutuhkan sentuhan rasa dan emosi mendalam dari seorang manusia. Pemerintah mengimbau masyarakat luas agar tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi dari sistem kecerdasan buatan tersebut. Pengguna tetap harus melakukan proses verifikasi serta pengecekan ulang secara mandiri demi menjaga validitas data. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak intelektual para seniman lokal.

Pada akhirnya, masa depan industri kreatif nasional berada di tangan kebijakan para penggunanya sendiri saat ini. Kita harus menempatkan teknologi canggih ini murni sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti kreativitas manusia. Kesadaran kolektif dari seluruh pelaku ekosistem seni akan menjadi benteng pertahanan terbaik bagi kebudayaan bangsa. Dengan demikian, karya seni Indonesia tetap memiliki jiwa dan mampu bersaing secara sehat di kancah global. Pemanfaatan teknologi secara bijak justru akan melahirkan inovasi baru yang tetap menghargai hak cipta para kreator.