USM News
Mahasiswa Magister Hukum USM Melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Komisi Yudisial RI

SEMARANG (usmnews) – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVII melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Press Room Komisi Yudisial, Jakarta, dan diterima oleh Staf Ahli Komisi Yudisial Republik Indonesia, Totok Wintarto, SH MH.
Mahasiswa yang mengikuti KKL ini didampingi oleh Direktur Pascasarjana USM, Dr. Indarto SE MSi, yang mewakili Rektor USM, Dr. Supari ST MT, serta Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto BA S.Sos SH MM MH.
Menurut Dr. Kukuh, mahasiswa yang mengikuti KKL adalah mereka yang sedang mempersiapkan penulisan tesis dari tiga konsentrasi studi, yaitu Konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Bisnis.
“Sembilan puluh persen mahasiswa sudah bekerja sebagai jaksa, hakim, polisi, TNI, ASN, advokat, bea cukai, tenaga pendidikan perguruan tinggi, dokter, dan profesi lainnya,” jelasnya.
Totok Wintarto, SH MH, mewakili Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengungkapkan kegembiraannya dalam memberikan materi kepada mahasiswa Magister Hukum USM yang dibina oleh Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.
“Saya sangat senang atas kedatangan mahasiswa Magister Hukum USM, karena saya juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hal ini mengingatkan saya pada masa kuliah di Undip,” ujarnya.
Dr. Kukuh menjelaskan bahwa tujuan KKL ini adalah untuk melatih daya nalar kritis dan logis mahasiswa sebagai kandidat Magister Hukum setelah menerima teori selama tiga semester dari para profesor, doktor hukum, dan dosen berkompeten di bidangnya.
“Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum, mereka akan menjadi kader pemimpin di Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun, dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” tambahnya.
Totok Wintarto juga menjelaskan bahwa dasar hukum Komisi Yudisial RI adalah Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi ini adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Wewenang Komisi Yudisial RI menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim,” jelasnya.
Totok menambahkan bahwa Komisi Yudisial juga memiliki wewenang menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.