Connect with us

Nasional

Komdigi Ancam Blokir PSE Hari Ini, Strava Terancam Ditutup!

Published

on

Semarang (usmnews) – Kementerian Komunikasi dan Digital merilis peringatan tegas kepada 25 penyelenggara sistem elektronik. Komdigi ancam blokir PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran layanan mereka. Selanjutnya, aplikasi pelacak kebugaran bernama Strava turut masuk ke dalam daftar teguran keras tersebut. Oleh karena itu, mereka harus segera menyelesaikan proses registrasi paling lambat hari Jumat ini.Menurut kementerian, 25 penyelenggara ini mencakup 15 perusahaan asing dan 10 korporasi domestik. Selain itu, mereka mengelola total 57 sistem elektronik berupa website dan juga aplikasi.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik bernama Teguh Afriyadi mengonfirmasi langkah tegas instansinya. Ia juga menyatakan instansinya telah mengirimkan surat teguran resmi kepada 25 penyelenggara tersebut. Teguh meminta seluruh penyelenggara penerima surat pemberitahuan untuk segera merampungkan proses pendaftaran wajib. Akibatnya, kementerian pasti mengambil tindak lanjut tegas jika mereka sengaja melewati batas waktu. Instansi pemerintah ini pasti menerapkan peraturan perundang-undangan secara ketat tanpa memandang bulu sedikitpun. Dengan demikian, kementerian akan memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau pemblokiran.

Alasan Utama Komdigi Ancam Blokir PSE Privat

Teguh menjelaskan landasan hukum terkait kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat ini. Kementerian memakai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagai dasar. Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pendaftaran bagi setiap penyelenggara. Perusahaan asing maupun domestik wajib mendaftarkan operasional sistem elektronik mereka kepada pihak kementerian.Berikut ini kami merangkum beberapa nama perusahaan yang menerima peringatan keras dari pemerintah.

Komdigi ancam blokir PSE seperti Accor S.A, Ana Holdings Inc, serta Archipelago International Indonesia. Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, dan Barcelo Hotel Group juga masuk daftar. Best Western International, Design Hotels GmbH, serta DMM.com LLC turut menerima peringatan yang sama. Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group, dan Kodland PTE Ltd melengkapi daftar nama tersebut.PT Ayo Indonesia Maju, PT Clarindotama Perdana, dan PT Kencana Graha Optima belum mendaftar. Sementara itu, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, serta Qatar Airways Group menyusul. Perusahaan terkenal seperti SIX CONTINENTS HOTEL, Solo Paragon Hotel, dan Stimulver Pvt Ltd mangkir. Komdigi ancam blokir PSE populer seperti Strava Inc, Tauzia Hotel Management, dan The Ascott Limited. WorldHotels GmbH menutup daftar 25 perusahaan yang belum menyelesaikan registrasi sistem elektronik mereka.

Meskipun demikian, kementerian membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala proses pendaftaran. Instansi pemerintah ini meminta penyelenggara untuk menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan masalah teknis. Perusahaan wajib melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar melalui pesan elektronik atau email. Kementerian mengimbau penyelenggara lain untuk segera melakukan registrasi layanan mereka tanpa menunggu surat.Teguh menilai pendaftaran ini merupakan bagian penting dari upaya perwujudan tata kelola digital. Langkah ini pasti menciptakan ruang digital yang jauh lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui proses pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada akhirnya, negara mampu memberikan perlindungan keamanan yang jauh lebih baik bagi masyarakat.

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser