Connect with us

Education

KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Jalur Perlintasan Kereta Api Liar di Mojolaban Sukoharjo

Published

on

PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 6 Yogyakarta resmi menutup jalur perlintasan sebidang tanpa penjaga di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penutupan permanen perlintasan liar tersebut berlangsung pada Selasa (19/5/2026).

Wali kota beserta warga setempat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini demi keselamatan bersama. Meskipun demikian, warga sekitar nantinya harus berkendara memutar melalui jalur perlintasan resmi yang letaknya lebih jauh.

Deputi EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramadani, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari program terpusat korporasi. KAI berkomitmen penuh untuk menertibkan seluruh perlintasan sebidang ilegal yang memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Faktor Kontur Jalan Menanjak yang Berbahaya

Pihak KAI menilai titik perlintasan sebidang di Desa Plumbon ini sangat rutin masyarakat gunakan untuk beraktivitas harian. Namun, tingkat kerawanan di lokasi tersebut tergolong sangat tinggi karena tidak memiliki rambu peringatan dan penjaga resmi. Selain itu, intensitas lalu lintas perjalanan kereta api yang melintasi area ini juga cukup padat.

Jalur perlintasan liar di Plumbon ini sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua dan pesepeda. Kontur jalan yang menanjak saat mendekati rel juga menjadi faktor rawan yang sering memicu kecelakaan kendaraan mati mesin. Oleh karena itu, KAI Daop 6 memilih langkah pencegahan preventif dengan menutup akses jalan tersebut secara permanen.

Komitmen KAI Daop 6 Menekan Angka Kecelakaan

Langkah sterilisasi jalur kereta api ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI secara berkala terus menggandeng pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Selanjutnya, penutupan pelintasan liar diharapkan mampu mewujudkan target zero accident pada masa mendatang.

Manajemen KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang sudah memiliki palang pintu dan penjaga. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas demi keselamatan jiwa. Petugas memasang pembatas besi kokoh di lokasi agar kendaraan tidak bisa lagi menerobos jalur rel tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *