Connect with us

Nasional

DPR Diminta Longgarkan Kuota Haji Khusus di RUU Haji dan Umrah

Published

on

Jakarta (usmnews) – Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) meminta DPR RI melonggarkan kuota haji khusus dalam revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sekjen Sapuhi, Ihsan Fauzi Rahman, mengusulkan agar kuota minimal 8 persen, bukan maksimal, untuk mengakomodasi pendaftar yang terus meningkat.
“Saat ini, antrean haji khusus sangat panjang. Jemaah yang mendaftar tahun ini baru bisa berangkat pada 2033. Kondisi ini menyulitkan biro perjalanan karena harus menunggu bertahun-tahun sebelum bisa memberangkatkan jemaah,” ujar Ihsan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa 744 travel haji kini hanya bisa mengandalkan umrah untuk bertahan secara operasional. Oleh karena itu, Sapuhi berharap kuota haji khusus tidak lagi dibatasi maksimal 8 persen, melainkan ditetapkan sebagai batas minimal.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI tengah membahas RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai bagian dari Prolegnas 2025. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *