Nasional
Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Jakarta (usmnews) – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya bos perusahaan tersebut, Surya Darmadi, terus berlanjut sejak terungkap pada tahun 2022. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun. Pengusutan yang berlangsung lama ini membuka fakta-fakta baru di balik bisnis kelapa sawit yang dijalankan oleh Surya Darmadi.
1. Kerugian Negara Ditetapkan Lebih dari Rp 100 Triliun
Kejagung RI menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini telah meningkat menjadi lebih dari Rp 100 triliun. Awalnya, kerugian yang diduga mencapai Rp 78 triliun, berdasarkan perhitungan penyidik, namun setelah evaluasi lebih lanjut dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli ekonomi, total kerugian tercatat sebesar Rp 104,1 triliun. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, bersamanya Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain itu, Surya juga dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Surya Darmadi Jadi DPO
Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah bertahun-tahun menjadi DPO, ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022. Dalam dakwaannya, Surya diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan dan memperkaya diri sendiri.
3. SP3 Diterbitkan KPK dan Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
KPK resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. SP3 ini diumumkan melalui surat resmi dan menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung.
4. Peninjauan Kembali (PK) Ditolak Mahkamah Agung
Surya Darmadi telah berupaya membuktikan ketidakbersalahannya melalui berbagai cara, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak PK yang diajukan terkait korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Putusan ini diambil pada 19 Juli 2024 dan menegaskan posisi hukum yang sudah ada.
5. Penyitaan Aset untuk Memulihkan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyita aset-aset milik Surya Darmadi. Baru-baru ini, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, serta Rp 372 miliar hasil penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan. Total penyitaan ini bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.
Melalui langkah-langkah hukum ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.