Connect with us

Education

Langkah Tegas Unesa Tangani Kasus Perilaku Tidak Etis Mahasiswa Vokasi

Published

on

Semarang (usmnews) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) baru saja mengambil langkah tegas terhadap para mahasiswanya. Pihak kampus resmi menonaktifkan enam orang mahasiswa yang berasal dari Fakultas Vokasi. Keenam mahasiswa tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual verbal lewat aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, penonaktifan ini bertujuan melancarkan proses pemeriksaan kasus oleh pihak berwenang kampus. Mahasiswa yang berstatus terlapor wajib menghentikan seluruh aktivitas akademik mereka untuk sementara waktu. Oleh karena itu, mereka hanya boleh hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus terkait. Keputusan ini menunjukkan bahwa pimpinan kampus tidak menoleransi perilaku buruk dari mahasiswanya. Namun, hal ini baru menjadi bagian dari prosedur penanganan administratif yang berlaku adil. Dengan demikian, proses investigasi kasus ini dapat berjalan lancar tanpa ada campur tangan.

Fakta Mengejutkan Kasus Pelecehan Seksual Verbal Unesa

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unesa kini sedang bekerja secara ekstra keras. Mereka langsung melakukan investigasi mendalam terkait aduan obrolan WhatsApp yang tidak etis. Berdasarkan laporan, obrolan grup tersebut secara jelas mengobjektifikasi sejumlah perempuan di lingkungan kampus. Akibatnya, satgas langsung merespons cepat setelah menerima laporan kasus dari masyarakat kampus. Langkah cepat ini membuktikan bahwa pihak kampus selalu melindungi seluruh warga sivitas akademika. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa total korban saat ini sudah mencapai dua puluh enam orang. Para korban ini meliputi mahasiswi aktif dan juga empat orang dosen perempuan. Bahkan, tim satgas masih terus mencari tahu tingkat kekerasan yang sebenarnya telah terjadi. Mereka turut memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menjadi korban baru. Sementara itu, tim terus mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat obrolan grup WhatsApp tersebut. Tim satgas berjanji mengusut tuntas tindakan pelecehan seksual verbal yang meresahkan ini.

Penanganan kasus tindak kekerasan ini selalu menggunakan prosedur hukum yang sangat ketat. Pihak kampus senantiasa berpedoman kuat pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pencegahan kekerasan pada lingkungan perguruan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, satgas menggunakan sudut pandang korban selama masa pendampingan dan pemeriksaan. Mereka tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip kehati-hatian secara bersama sama. Terlebih lagi, tahapan kasus mencakup sesi pemanggilan orang tua hingga penetapan sanksi. Ketua Satgas Unesa kembali menegaskan komitmen kuat dari pihak pimpinan perguruan tinggi. Beliau menyatakan bahwa kampus menindak tegas semua bentuk kekerasan tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, Unesa ingin mewujudkan lingkungan belajar yang sangat aman bagi mahasiswa. Semua mahasiswa berhak mendapatkan ruang edukasi ramah untuk mendukung proses belajar mereka. Dengan demikian, kampus akan selalu terbebas dari ancaman pelecehan seksual verbal kedepannya.