Nasional
Tragedi Berdarah di Bogor: Api Cemburu Mantan Suami Berujung Petaka

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Detik.com Sebuah tragedi kekerasan rumah tangga yang mengerikan mengguncang ketenangan Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden berdarah ini melibatkan seorang pria berinisial TH (38) yang nekat melakukan serangan brutal terhadap mantan istrinya, NB (41), beserta suami barunya, HT (43).
Peristiwa naas tersebut terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika suasana desa sedang hening dan para korban tengah beristirahat di kediaman mereka. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa cemburu yang membakar hati pelaku. TH diketahui tidak bisa menerima kenyataan bahwa mantan istrinya telah “move on” dan membina rumah tangga baru dengan pria lain.

ilustrasi – Retizen
Ketidakmampuan mengelola emosi dan rasa sakit hati yang mendalam mendorong TH untuk mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana, terjadi perdebatan sengit yang dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan. Ketika melihat keberadaan suami baru mantan istrinya di dalam rumah, emosi TH semakin tak terkendali hingga ia membabi buta menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat serangan tersebut, kedua korban yang sangat serius dan harus segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor. Menurut keterangan Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, korban wanita (NB) menderita nyeri hebat di kepala bagian kiri serta luka robek di telinga akibat sabetan senjata tajam.

ilustrasi – Epaper media
Sementara itu, kondisi suaminya (HT) jauh lebih memprihatinkan dengan beberapa luka bacok yang menganga di bagian kepala. Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis darurat, termasuk penghentian pendarahan, penjahitan luka, dan pemeriksaan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera internal yang lebih fatal.
Setelah melakukan aksi kejamnya, TH sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakannya di jalanan untuk menghilangkan jejak. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beberapa hari kemudian.

Ilustrasi – INBISNIS.ID
Kini, TH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menetapkan TH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP serta merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru (Pasal 468) yang membawa ancaman hukuman penjara signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya ketidakmampuan mengelola emosi pasca-perceraian yang dapat berujung pada tindakan kriminal fatal.







