Nasional

Terobosan! Single Identity Number Didukung Jateng, Warga Tak Perlu Fotokopi KTP

Published

on

Semarang (usmnews) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat ketika mengakses berbagai layanan publik tanpa harus berulang kali menyerahkan dokumen kependudukan, termasuk fotokopi KTP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Taj Yasin mengatakan, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang. Integrasi tersebut juga dinilai dapat menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.

Single Identity Number Integrasikan Layanan Publik

Menurut Taj Yasin, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi menuju penerapan identitas tunggal. Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, penerapannya masih perlu diperkuat agar seluruh sistem dapat berjalan secara optimal. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data kependudukan.

Penguatan tersebut menjadi penting karena Jawa Tengah memiliki jumlah penduduk yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Besarnya jumlah penduduk membuat pengelolaan data kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Data yang akurat dan terintegrasi diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan dan haknya.

Perekaman KTP Elektronik Jateng Capai 99 Persen

Dari total 38,7 juta penduduk tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen.

Sementara itu, pencetakan KTP elektronik telah mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa cakupan administrasi kependudukan di Jawa Tengah telah mendekati keseluruhan penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik.

Meski perekaman dan pencetakan KTP elektronik telah mencapai angka tinggi, penggunaan Identitas Kependudukan Digital masih perlu diperluas.

Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem yang semakin digital.

Transformasi Digital Harus Tetap Mudahkan Masyarakat

Taj Yasin mengatakan, proses transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah harus memastikan perubahan sistem tidak justru menyulitkan masyarakat, khususnya bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sistem yang dibangun tidak hanya harus terintegrasi, tetapi juga mudah digunakan dan dapat diakses secara luas.

Dengan demikian, proses digitalisasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa meninggalkan masyarakat yang masih membutuhkan layanan secara konvensional.

Data Kependudukan Masih Perlu Diseragamkan

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan oleh berbagai lembaga saat ini masih belum sepenuhnya seragam.

Menurutnya, terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan sumber lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan proses verifikasi dan pemutakhiran data perlu dilakukan berulang kali.

Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk terkini.

Proses tersebut membutuhkan sumber daya serta biaya yang tidak sedikit.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Fotokopi KTP

Wahyudin menilai penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Dengan sistem identitas tunggal, data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan. Masyarakat pun tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama ketika mengakses layanan berbeda.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan, seperti mengurus BPJS, pendidikan, maupun layanan perbankan.

Konsep tersebut dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih sederhana karena identitas masyarakat dapat diverifikasi melalui sistem yang telah terintegrasi.

RUU Administrasi Kependudukan Terus Dibahas

Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.

Pembahasan tidak hanya mencakup penguatan identitas tunggal, tetapi juga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Dukungan pemerintah daerah menjadi penting karena penerapan sistem identitas tunggal nantinya akan bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat di berbagai wilayah.

Pemprov Jawa Tengah berharap penguatan sistem administrasi kependudukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Integrasi data diharapkan membuat pelayanan publik semakin efektif, mengurangi pengulangan proses administrasi, serta membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dengan penguatan Single Identity Number, data kependudukan diharapkan tidak lagi tersebar dan berulang di berbagai sistem. Masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih praktis, sementara pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk mendukung pelayanan dan pembangunan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version