Nasional

PSU Pilkada di 24 Daerah, Perludem Kritik Kinerja KPU!

Published

on

Jakarta (usmnews) – MK menetapkan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, sementara KPU mendapat sorotan terkait verifikasi calon kepala daerah.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhani, menyoroti ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi syarat calon dan pencalonan berdasarkan putusan MK. Hal ini ia sampaikan melalui pesan suara, Selasa (25/2/2025).

Fadli menyoroti Bawaslu yang tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa beberapa dari 24 daerah yang harus menggelar pencoblosan ulang karena masalah pemenuhan syarat.

Fadli menyoroti kualitas SDM di KPU dan menilai adanya masalah dalam proses rekrutmen.

Fadli menegaskan bahwa proses rekrutmen KPU memiliki masalah mendasar yang perlu diperhatikan.

Dia menyebut bahwa sejumlah anggota partai politik juga menyoroti proses rekrutmen anggota KPU PSU Pilkada. Perludem menyesalkan proses rekrutmen yang sarat konflik kepentingan.

Fadli menilai KPU telah beralih menjadi representasi partai politik, ormas, dan organisasi lainnya. Ia menegaskan bahwa seharusnya KPU tetap menjadi lembaga profesional dengan rekrutmen berdasarkan kompetensi dan kemampuan calon komisioner.

Sebelumnya, MK memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pencoblosan ulang di 24 daerah.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena mendiskualifikasi beberapa calon. Para calon didiskualifikasi dengan berbagai alasan, seperti tidak mengakui status mantan terpidana, tidak lulus SMA, hingga sudah menjabat selama dua periode.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah setelah mendiskualifikasi beberapa calon yang tidak memenuhi syarat. Beberapa calon didiskualifikasi karena tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak memiliki ijazah SMA, atau telah menjabat selama dua periode.

Selain itu, MK menemukan berbagai pelanggaran yang mempengaruhi keabsahan pencalonan. Beberapa calon dinilai sengaja menyembunyikan informasi penting terkait riwayat hukum mereka. Ada pula yang memalsukan dokumen pendidikan demi memenuhi syarat pencalonan.

MK menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga integritas Pilkada dan memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bersaing secara adil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version