Connect with us

Business

Polemik Kekebalan Hukum Investor Patriot Bond, Ekonom Soroti Risiko Pencucian Uang dan Tata Kelola

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Bisnis.com, Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen pembiayaan baru bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond tengah memicu gelombang kritik dari berbagai pengamat ekonomi. Pokok permasalahan tidak terletak pada instrumen investasinya itu sendiri, melainkan pada klausul kontroversial dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memberikan perlindungan hukum absolut bagi para investor pembelinya, yang mencakup kekebalan dari jerat pidana umum dan khusus, pembebasan dari kewajiban perpajakan, hingga kekebalan terhadap gugatan perdata.

Ancaman Moral Hazard dan Predikat Safe Haven

Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menggarisbawahi bahwa di balik potensi masuknya aliran likuiditas segar untuk pembangunan ekonomi, beleid ini menyimpan bom waktu terkait tata kelola negara. Pelonggaran ekstrem yang tertuang dalam Pasal 50A UU P2SK dinilai sangat rawan bertabrakan dengan prinsip transparansi kepemilikan (beneficial ownership) serta agenda global dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (anti-money laundering).

Jika pengawasan tidak diperketat, Media khawatir Indonesia akan mendapatkan reputasi buruk sebagai safe haven atau tempat persembunyian aman bagi dana-dana ilegal dan hasil korupsi. Terlebih lagi, ekosistem investasi global saat ini sangat bertumpu pada standar Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG). Pemberian celah bagi penghindaran sanksi maupun pencucian uang tidak hanya akan mengusir investor berkualitas, tetapi juga menjadi wujud moral hazard di mana negara seolah-olah memfasilitasi perlindungan hukum bagi kejahatan finansial.

Dilema Pembiayaan dan Urgensi Transparansi

Dari sudut pandang yang sedikit berbeda, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat instrumen obligasi ini layaknya pisau bermata dua yang dampaknya sangat bergantung pada eksekusi di lapangan. Dari kacamata ekonomi makro, inisiatif ini sangat baik untuk mendiversifikasi sumber pendanaan negara, menekan ketergantungan pada instrumen utang konvensional serta APBN, dan membuat pasar keuangan domestik menjadi lebih bergairah.

Namun, Yusuf mengingatkan bahwa jantung dari pasar keuangan modern adalah kepercayaan publik, transparansi, dan kepastian hukum. Menutup akses penegak hukum dan otoritas perpajakan terhadap data transaksi para investor justru akan memancing kecurigaan dunia internasional. Investor bereputasi baik tidak sekadar mengejar insentif buta, melainkan mencari negara dengan sistem hukum yang akuntabel. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Pengawasan ketat yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi syarat mutlak untuk membangun kepercayaan pasar.

Tuntutan Kesetaraan di Mata Hukum

Senada dengan kritik terkait tata kelola, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menyoroti aspek ketidakadilan dari aturan ini. Menurut Riefky, pemberian imunitas khusus (special treatment) bagi pembeli Patriot Bond akan menciptakan ketimpangan hukum yang secara langsung memperburuk iklim investasi di Indonesia.

Penegakan hukum sudah semestinya bersifat buta dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, baik mereka yang membeli obligasi negara maupun yang tidak. Demi menjaga integritas dan keadilan hukum di Tanah Air, Riefky merekomendasikan agar pemerintah menghapus sepenuhnya klausul perlakuan istimewa tersebut dari UU P2SK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *