Nasional
Pengungkapan Modus Baru Peredaran Narkoba: Ganja Disamarkan dalam Paket Layanan Pesan Antar di Tangerang Selatan

Serang (usmnews) di kutip dari banpos Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar narkotika dengan modus operandi yang tergolong baru dan licik, yaitu menyamarkan barang haram berupa ganja sebagai paket barang yang dikirim melalui layanan pesan antar atau delivery. Penyamaran ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena memanfaatkan popularitas dan kecepatan jasa pengiriman paket, terutama di tengah tingginya transaksi daring.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan, mencapai total $7.978,65$ gram ganja kering siap edar. Angka ini mendekati delapan kilogram, sebuah kuantitas yang berpotensi merusak ratusan, bahkan ribuan, generasi muda apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, pada hari Selasa (25/11), operasi ini tidak hanya fokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga berhasil menangkap total lima orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. Modus penyamaran ganja sebagai paket delivery ini menunjukkan upaya pengedar untuk menghindari kecurigaan dan memanfaatkan sistem logistik yang bergerak cepat, menyulitkan pelacakan konvensional.
👥 Kronologi dan Penangkapan Tersangka
Proses penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, mengindikasikan bahwa jaringan ini beroperasi lintas wilayah dan tidak terpusat di satu daerah saja.

Penangkapan pertama dan yang paling awal terjadi pada hari Selasa, 7 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Terminal bus Ciracas, yang berlokasi di Jakarta Timur. Di lokasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus, yang diidentifikasi dengan inisial HJ, SS, dan AF. Kehadiran mereka di terminal bus diduga kuat berkaitan dengan upaya distribusi awal barang haram tersebut sebelum disebar lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi ke wilayah hukum Tangerang Selatan sendiri. Di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel, petugas berhasil meringkus satu tersangka lagi yang berinisial TW. Tersangka ini diperkirakan berperan dalam mata rantai distribusi di tingkat lokal atau pengecer. Penangkapan TW di Pondok Aren menegaskan bahwa Kota Tangsel menjadi salah satu target pasar atau basis operasi jaringan ini.
Penangkapan terakhir dilakukan di luar wilayah Tangsel, yaitu di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Di sana, seorang tersangka berinisial RA berhasil diamankan. Keterlibatan tersangka dari Bogor menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki cakupan operasional yang luas, meliputi Jakarta, Tangerang Selatan, hingga wilayah penyangga seperti Bogor.
AKP Pardiman menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi barang bukti yang berhasil disita. Dari total hampir delapan kilogram ganja kering yang diamankan, lima kilogram di antaranya ditemukan dalam kemasan yang sudah dibentuk menyerupai balok padat dan dilakban secara rapi. Bentuk kemasan balok yang dilapisi lakban ini merupakan salah satu ciri khas pengemasan narkotika dalam jumlah besar, yang kemudian disamarkan agar terlihat seperti paket barang biasa.
💊 Penyelidikan Tambahan: Ekstasi dan Ancaman Hukuman
Selain kasus ganja dengan modus paket delivery, Satresnarkoba Polres Tangsel juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis lain dalam operasi yang sama atau berdekatan. Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir.
Kasus ekstasi ini melibatkan tersangka berinisial MY yang ditangkap di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MY diduga kuat aktif mengedarkan pil ekstasi tersebut di tempat-tempat hiburan malam. AKP Pardiman menyoroti kualitas dari pil ekstasi yang disita, menyebutnya sebagai “tipe terbaik” di pasaran. Nilai jual per butirnya pun sangat tinggi, diperkirakan mencapai Rp600.000 per butir. Tingginya harga ini mengindikasikan kualitas premium dari narkotika tersebut, sekaligus menunjukkan potensi keuntungan besar yang diincar oleh para pengedar.
⚖️ Jerat Hukum bagi Para Tersangka

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dalam kedua kasus peredaran narkotika ini, baik ganja maupun ekstasi, akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) berkaitan dengan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (seperti ganja dan ekstasi) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) berhubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal ini tidak main-main. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara. Pemberatan hukuman ini menunjukkan komitmen serius negara untuk memberantas peredaran narkotika, terutama dalam jumlah besar dan dengan modus yang meresahkan masyarakat seperti penyamaran paket delivery. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan kemudahan layanan publik.






