Business

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara hingga 2.500 Hektare

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pemerintah merilis PP Nomor 39 Tahun 2025 yang merevisi aturan usaha pertambangan minerba.

Artinya, koperasi kini resmi bisa mengelola pertambangan mineral dan batu bara, termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut koperasi bisa mengelola tambang mineral hingga 2.500 hektar lahan.

Pasal 26F menegaskan, koperasi dan usaha kecil menengah bisa mendapat WIUP mineral atau batu bara hingga 2.500 hektar.

“Dengan terbitnya PP itu, koperasi kini bisa menggarap dan mengelola tambang mineral dan batu bara,” ujar Ferry.

Selain itu, koperasi yang ingin memperoleh izin tambang wajib lolos verifikasi administratif dari Menteri Koperasi.

Pasal 26C menegaskan, Menteri Koperasi memverifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi sebelum pemberian izin tambang.

Setelah verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan WIUP mineral atau batu bara secara prioritas lewat Sistem OSS.

Ia meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version