Business
OJK Utamakan Perlindungan Konsumen dalam Aset Digital
Jakarta (usmnews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada pengaturan perdagangan aset keuangan digital agar berjalan teratur, transparan, dan efisien. OJK juga mengutamakan pelindungan konsumen dalam setiap transaksi aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan beberapa program utama yang menjadi fokus OJK. Program tersebut meliputi penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, dan penguatan kerja sama antar lembaga.
OJK berencana memperluas penerapan teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time. Hal ini bertujuan memperkuat infrastruktur pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital, seperti aset kripto. Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, terbukti dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham. OJK juga memastikan agar pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025 terjadi secara sehat dan berkelanjutan.
Pada November 2024, jumlah investor kripto mencapai 22,11 juta, meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang berjumlah 21,63 juta investor. Nilai transaksi aset kripto juga mencatatkan peningkatan signifikan sebanyak 68 persen, mencapai Rp81,41 triliun. OJK terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan digital dengan edukasi terstruktur untuk memberikan pemahaman mengenai risiko dan peluang investasi aset kripto. Masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi.
OJK meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengatasi tantangan lintas batas dan masalah keamanan siber. Penguatan kerja sama antar lembaga akan menjadi fokus OJK dalam menghadapi tantangan tersebut. Selain itu, OJK mendorong inovasi sektor kripto untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.