Nasional
Mediasi Tertutup Buntu, Bawaslu Gelar Forum Terbuka Dico vs KPU Kendal
Kendal (usmnews) — Mediasi tertutup lanjutan antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, dengan KPU Kendal yang difasilitasi oleh Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (4/9) berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan kedua antara Bapaslon Dico-Ali dan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal berlangsung sekitar 45 menit. Pasangan calon bupati dan wakil bupati, bersama kuasa hukumnya, meninggalkan gedung terlebih dahulu.
Bacabup Dico M Ganinduto menyatakan bahwa pertemuan kali ini juga tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka. “Kedua belah pihak masih dengan argumen masing-masing, sehingga proses akan lanjut ke musyawarah terbuka,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa musyawarah tertutup hari kedua yang merupakan hari terakhir mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga proses sengketa Pilkada Kendal 2024 akan berlanjut ke tahapan musyawarah terbuka. “Kami akan meneruskan ke tahapan selanjutnya, yakni musyawarah terbuka,” kata Hevy.
Menurut Hevy, musyawarah terbuka direncanakan digelar di gedung Sentra Gakkumdu pada Jumat (6/9) pukul 10.00 WIB. Dalam musyawarah terbuka ini, pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi dan melakukan pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan. Dilansir dari CNN Indonesia
Kuasa hukum dari kedua belah pihak dalam musyawarah terbuka juga memiliki hak dan wewenang yang lebih luas dibandingkan dalam musyawarah tertutup. “Kuasa hukum akan memiliki hak dan wewenang untuk berbicara, berbeda dengan musyawarah tertutup di mana mereka hanya mendampingi,” tambah Hevy.
Terkait keinginan Bacawabup Benny Karnadi untuk ikut serta dalam musyawarah terbuka, Hevy menyebutkan bahwa pasangan calon yang terkait dengan sengketa dapat hadir selama mendaftar terlebih dahulu sebagai pihak terkait. “Paslon yang ingin ikut serta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai kebutuhan dari hari yang tersisa. Penyelesaian sengketa Pilkada memiliki batas waktu 12 hari kalender, dan saat ini telah terpotong dua hari untuk musyawarah tertutup, menyisakan 10 hari untuk musyawarah terbuka.