Nasional

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA(usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (6/6/2024).

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).

Dikutip dari situs resmi MK, hari ini Mahkamah akan membacakan putusan untuk 37 perkara sengketa Pileg 2024. Kemudian, pada Jumat (7/6/2024), akan ada 38 perkara sengketa Pileg 2024 yang putusannya bakal dibacakan oleh majelis hakim. Terakhir, pada Senin (10/6/2024), MK akan merampungkan pembacaan putusan untuk 31 perkara sengketa Pileg 2024 yang tersisa.

Secara keseluruhan, MK sebelumnya menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing panel yang berjumlah tiga hakim akan mengadili sengketa.

Dalam perjalanannya, beberapa gugatan dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka. Terhadap ratusan perkara lainnya telah digelar putusan sela oleh MK sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh usmnews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version