Connect with us

Nasional

KPK Berencana Bentuk Kedeputian Intelijen untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Published

on

Semarang (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merencanakan sebuah langkah strategis untuk memperkuat struktur internal lembaga. Rencana tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa pihaknya berinisiatif untuk membentuk sebuah unit organisasi baru setingkat eselon satu, yaitu Kedeputian Intelijen. Pembentukan kedeputian ini dipandang sebagai sebuah kebutuhan untuk melengkapi arsitektur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di komisi antirasuah.

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari ini, Kamis, 20 November 2025, Setyo Budiyanto memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari rencana tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menyelaraskan struktur KPK dengan institusi aparat penegak hukum lainnya di Indonesia. Menurutnya, banyak lembaga penegak hukum lain telah memiliki unit intelijen yang mapan, dan KPK perlu memiliki struktur serupa untuk menunjang kinerjanya.

Selain itu, Setyo juga menyoroti fakta bahwa di Indonesia telah terdapat sebuah komunitas intelijen yang mapan. Dengan adanya Kedeputian Intelijen di dalam tubuh KPK, diharapkan lembaga ini dapat berkolaborasi dan bersinergi secara lebih efektif dengan jaringan intelijen nasional yang sudah ada, khususnya dalam konteks pertukaran informasi untuk pemberantasan korupsi.

Setyo menegaskan bahwa rencana ini bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi bagian dari arahan kebijakan resmi di internal komisi. “Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK akan segera melakukan penyesuaian pada tatanan OTK yang berlaku saat ini untuk mengakomodasi pembentukan unit baru tersebut.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Intelijen ini akan memiliki dua fungsi krusial. Pertama, unit ini akan difungsikan sebagai “mata dan telinga” bagi Pimpinan KPK. Fungsi ini mengisyaratkan peran strategis kedeputian tersebut dalam melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi penting, dan memberikan analisis intelijen yang akurat kepada para pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Kedua, secara lebih operasional, Kedeputian Intelijen diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas-tugas pokok KPK, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Dukungan ini bisa berupa penyediaan data awal untuk penyelidikan, pemetaan jaringan korupsi, atau analisis tren dan modus operandi korupsi yang kian berkembang.

Sebagai konteks, struktur organisasi KPK yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja KPK. Berdasarkan regulasi tersebut, KPK saat ini ditopang oleh lima kedeputian. Kelima kedeputian tersebut mencakup Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data. Jika rencana ini terealisasi, Kedeputian Intelijen akan menjadi kedeputian keenam di KPK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *