Nasional

Kepala BPKH Dipanggil KPK dalam Skandal Investasi Taspen!

Published

on

Jakarta (usmnews) – KPK memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk bersaksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Kasus ini menjerat mantan Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka.

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Kamis (6/3). Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa FI adalah Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun, ia belum merinci materi yang akan dia gali dalam pemeriksaan tersebut

Selain Fadlul, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, termasuk karyawan Manulife, Direktur PT Bahana Sekuritas, dan mantan direksi PT Asta Askara Sentosa serta PT Pangan Sejahtera Investama.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih yang terduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang terkelola oleh PT IIM dia lakukan secara melawan hukum. Seharusnya, dana tersebut tidak boleh terkeluarkan. Namun, beberapa pihak tetap mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

KPK mengungkapkan bahwa beberapa pihak mendapatkan keuntungan dari investasi ilegal tersebut. PT Insight Investments Management (PT IIM) meraup setidaknya Rp 78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (PT VSI) memperoleh Rp 2,2 miliar, PT Pacific Sekuritas (PT PS) mendapatkan Rp 102 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas (PT SM) meraih Rp 44 juta. Selain itu, pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga ikut mendapatkan untung.

Kosasih terduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar dari total penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version