Business

Kemenpan-RB Tetapkan WFA bagi ASN 24-27 Maret

Published

on

Jakarta (usmnews) – KEMENPAN-RB menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja untuk ASN guna meningkatkan efektivitas pelayanan. Kebijakan ini berlaku pada 24-27 Maret 2025 menjelang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga produktivitas serta mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.

Setiap instansi memiliki wewenang membagi pegawai yang bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau lokasi lain (WFA). Pembagian ini menyesuaikan jumlah pegawai serta karakteristik layanan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat pelayanan publik.

Baca juga: https://usmtv.id/kementan-pastikan-pasokan-cabai-kembali-normal-harga-stabil/

Instansi harus mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan memastikan layanan esensial tetap berjalan. Layanan penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia. Pemerintah membatasi cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas.

Pimpinan instansi wajib memantau pencapaian kinerja pegawai. Jika layanan memiliki sistem kerja sif, maka jam kerja dapat diatur ulang agar tetap efisien. Selain itu, pemerintah mewajibkan instansi membuka akses kanal pengaduan dan media lainnya.

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas saat libur panjang. Dengan fleksibilitas kerja, diharapkan arus mudik lebih tersebar. Kemenpan-RB memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun ASN bekerja dengan sistem fleksibel.

Pemerintah meminta setiap instansi memberikan informasi jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau akses layanan selama penerapan WFA. Pegawai menjaga standar layanan, sementara pemerintah mengawasi kinerja ASN untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Instansi pemerintah mengatur jadwal kerja ASN agar pelayanan tetap optimal selama penerapan WFA.Pemerintah memastikan setiap instansi menjalankan kebijakan WFA tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Pimpinan instansi memantau kinerja pegawai agar tugas dan tanggung jawab tetap terlaksana dengan baik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version