Nasional
Kasus Pemerasan TKA, Tersangka Minta Aset Urus Izin Kerja

Jakarta (usmnews)– KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka meminta agen TKA memberikan aset sebagai syarat pengurusan izin bekerja. KPK memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra (YNY), pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan mendalami permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menolak merinci aset maupun nama tersangka untuk menjaga penyidikan.
KPK menjerat delapan tersangka Suhartono, Haryanto, serta sejumlah mantan pejabat dan staf Ditjen PPTKA. Sejak 2019, mereka memeras calon TKA dalam pengurusan izin kerja dan meraup sekitar Rp53 miliar.