Nasional

Jual Sabu 1 Kg, Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Dipecat

Published

on

Batam, (usmnews) – Tiga perwira di Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Hendra Jaya, bersama dua anggotanya, Iptu AD dan Ipda BH, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Riau.

“Keputusan PTDH sudah dijatuhkan, meskipun mereka mengajukan banding,” ungkap Ketua Kompolnas, Benny Sumarsono, Jumat (6/9).

Benny menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin yang tegas di lingkungan kepolisian. Kasus ini, katanya, menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

Sidang kode etik terhadap lima anggota lain yang juga terlibat dalam kasus ini masih berlangsung. Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri terus mengawasi proses penyidikan untuk memastikan setiap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Setelah sidang etik rampung, barulah proses pidana akan dimulai untuk anggota lainnya,” tambah Benny.

Kasus ini bermula ketika ketiga perwira tersebut menjual sabu seberat satu kilogram yang seharusnya dimusnahkan. Mereka diduga bekerja sama dengan jaringan narkoba di Batam, menjual barang bukti tersebut kepada seorang bandar narkoba lokal.

“Ini adalah penyimpangan prosedur yang serius, dan sabu tersebut dijual kepada bandar di Kota Batam,” jelas Benny.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version