Entertainment
Jonathan Frizzy Resmi Menghirup Udara Bebas Melalui Program Cuti Bersyarat

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Kabar terbaru datang dari dunia hiburan tanah air, di mana aktor Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak, atau yang akrab disapa Ijonk, telah resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah administratif untuk mengeluarkan Ijonk dari tahanan melalui mekanisme program Cuti Bersyarat.
Rika Aprianti, selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, memberikan konfirmasi resmi mengenai perubahan status hukum Jonathan Frizzy. Dalam keterangan tertulisnya, Rika menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026, status Ijonk telah beralih dari seorang Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan dengan nomor PAS-02.PK.05.03 TAHUN 2026. Meskipun telah keluar dari balik jeruji besi, Ijonk tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum. Ia diwajibkan untuk mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga masa hukumannya benar-benar berakhir pada tanggal 8 Maret 2026 mendatang.

Kasus yang menjerat pesinetron ini bermula dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ijonk dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate. Secara spesifik, Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 undang-undang tersebut karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Dalam fakta persidangan yang telah bergulir sebelumnya, peran Ijonk terungkap sebagai fasilitator. Ia terbukti membantu rekannya, Evan Dharma Saputra, untuk mencarikan kurir. Kurir tersebut kemudian ditugaskan membawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia masuk ke Indonesia. Tindakan memfasilitasi inilah yang menyeret Ijonk ke meja hijau.

Vonis delapan bulan penjara yang diterima Ijonk sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman satu tahun penjara. Namun, pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (22/10), Ijonk sempat meluapkan kekecewaannya. Ia merasa tidak pantas dihukum karena mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh ketidaktahuan akan isi dan legalitas barang tersebut. Menurutnya, bahkan hukuman satu bulan pun terasa tidak adil bagi seseorang yang bertindak tanpa niat jahat atau mens rea. Kuasa hukumnya, Ida Bagus, kala itu juga menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan hakim, meskipun akhirnya Ijonk tetap menjalani masa hukumannya hingga mendapatkan Cuti Bersyarat pada awal tahun 2026 ini.







