Connect with us

International

Kritis! Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Karhutla Hingga Terancam Gugatan ICJ

Published

on

1a77f9c0 a679 11f1 b994 1f31adf698b3.jpg

Semarang (usmnews) – Sorotan internasional mencuat tajam usai Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Karhutla oleh sejumlah pengamat dan negara-negara tetangga. Penilaian buruk ini mengemuka setelah eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta polusi kabut asap lintas batas tidak kunjung mereda hingga harus dibawa ke forum regional ASEAN. Polusi kabut asap yang telah menembus batas teritorial Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan hingga ke ibu kota Filipina, Manila, memicu keresahan diplomatik yang sangat serius. Krisis lingkungan ini dinilai telah merugikan jutaan warga di Asia Tenggara yang terpaksa menghentikan aktivitas pendidikan dan ekonomi mereka akibat kualitas udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai eskalasi masalah ini ke tingkat diplomasi regional menunjukkan sebuah sinyal bahaya. Di mata negara-negara tetangga, pemerintah pusat seolah dipandang tidak memiliki kredibilitas, melemah secara kedaulatan, serta minim kemampuan teknis dalam memitigasi bencana musiman ini.

“Yang tentu secara kapasitas kepemimpinan di hadapan hukum internasional, Presiden dapat dianggap illegitimate atau tidak legitimate untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Satria Unggul Wicaksana saat memberikan analisis mendalamnya pada Selasa (1/9/2026). “Apabila itu terjadi, tentu kepercayaan di dalam membangun hubungan internasional yang jangka panjang, akan sangat berpengaruh terhadap hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.”

Dampak Hukum Internasional Jika Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Karhutla

Seorang nelayan mencari ikan di Sungai Kahayan yang diselimuti asap dampak kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).

Satria memaparkan lebih jauh bahwa meskipun ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas) pada dasarnya tidak memuat klausul sanksi denda otomatis maupun sanksi ekonomi langsung, negara asal pencemaran tetap memikul prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Secara moral dan etika hukum internasional, negara penyumbang asap diwajibkan untuk segera memadamkan api, merehabilitasi area hutan yang terdampak, serta menyampaikan permohonan maaf secara diplomatik dan terbuka kepada negara jiran yang dirugikan.

Namun, potensi konflik tidak berhenti di tingkat regional. Apabila diplomasi, musyawarah, dan konsultasi di tingkat ASEAN mengalami kebuntuan—terutama jika pemerintah bersikap menyangkal (denial) atau menolak memberikan ganti rugi—negara-negara yang terdampak seperti Malaysia dan Brunei Darussalam memiliki instrumen hukum untuk mengambil langkah yang lebih ekstrem. Merujuk pada asas Deklarasi Stockholm 1972, khususnya pada Pasal 21, sebuah negara tidak boleh membiarkan aktivitas di dalam wilayahnya merugikan lingkungan negara lain. Pelanggaran atas prinsip ini membuka peluang bagi negara tetangga untuk melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

“Ada dan tanpa ada persetujuan Indonesia, misalkan jika Malaysia dan Brunei Darussalam melibatkan Majelis Umum PBB untuk kemudian membuat tim penyelidikan khusus, yang berdasarkan resolusi PBB membawa Indonesia ke ICJ, itu sangat mungkin terjadi sekalipun Indonesia tidak bersepakat,” tegas Satria. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk berani menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun entitas korporasi, serta menunjukkan komitmen nyata tanpa mencari kambing hitam.

Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Dinilai Belum Cukup

Di tengah sorotan tajam tersebut, upaya penegakan hukum di dalam negeri masih dinilai berjalan lambat. Hingga saat ini, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tercatat baru menyasar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti konsesinya terbakar.

Berikut adalah rincian enam korporasi yang saat ini tengah dijatuhi sanksi administratif:

  • Empat perusahaan beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
  • Satu perusahaan beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, yakni PT NES.
  • Satu perusahaan beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, yakni PT PSR.

Total luasan area konsesi yang terbakar dari keenam korporasi di tiga provinsi tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni seluas 1.511,55 hektare. Terhadap pelanggaran ini, Kemenhut baru menjatuhkan sanksi administratif berupa “Paksaan Pemerintah”.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa sanksi administratif tersebut bertujuan untuk memaksa korporasi memenuhi standar operasional penanggulangan bencana yang selama ini diabaikan. Korporasi diwajibkan segera menyediakan regu pemadam kebakaran, melengkapi peralatan pemadaman, membangun menara pantau, membuat sekat kanal gambut, hingga menyempurnakan sistem deteksi dini. Kendati demikian, publik mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi kesengajaan pidana, proses peradilan yang tegas harus segera ditegakkan demi memberikan efek jera yang maksimal.

Respons Pemerintah Pusat Menghadapi Tekanan Diplomatik ASEAN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri). Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Karhutla

Menghadapi tekanan yang kian membesar, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, akhirnya mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia mengakui bahwa dampak kebakaran telah melintas ke wilayah kedaulatan negara tetangga, dan pemerintah pusat tengah mengintensifkan komunikasi diplomatik formal maupun informal melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Kalau secara informal ada, secara formal juga melalui Pak Menlu [Sugiono] tentu ada komunikasi. Makanya kita berusaha secepatnya menangani Karhutla,” ungkap Prasetyo Hadi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kabinet sedang memutar otak untuk mengupayakan langkah penanganan instan guna menekan titik-titik api utama di Kalimantan dan Sumatra.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga membenarkan bahwa kepulan asap dari daratan Kalimantan telah bergerak jauh melintasi Laut China Selatan hingga menjangkau kawasan Manila, Filipina. Pihaknya berjanji akan mengerahkan seluruh sumber daya negara agar warga Indonesia dan warga negara tetangga dapat segera terbebas dari ancaman polusi mematikan tersebut.

“Kita akan berjuang sekuat tenaga ya untuk bagaimana masyarakat Indonesia bisa terbebas dari karhutla dan juga kepada masyarakat tetangga-tetangga kita,” pungkas Raja Juli usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan.

Pernyataan para pejabat tinggi negara ini harus segera dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan. Munculnya stigma bahwa Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Karhutla harus menjadi cambuk evaluasi bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah tidak boleh hanya sekadar beretorika, melainkan wajib menunjukkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta sistem pencegahan bencana yang komprehensif agar kedaulatan dan martabat bangsa di mata dunia internasional tetap terjaga.

Baca Juga: Gejolak Regional! Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan Asap Karhutla ke ASEAN

Secret Link