Business

Harga Emas Antam Turun Rp25.000, Cek Rincian Lengkapnya

Published

on

Semarang (usmnews) – Dilansir dari antaranews.com Kabar kurang menggembirakan menghampiri para investor logam mulia. Hari ini, harga emas Antam turun cukup tajam pada perdagangan Jumat pagi. Tepatnya, situs resmi Logam Mulia mencatat penurunan angka sebesar Rp25.000 per gram. Kini, nilainya merosot dari Rp3.049.000 menjadi Rp3.024.000 per gramnya.

Selanjutnya, tren negatif ini juga melanda nilai jual kembali (buyback). Faktanya, PT Antam mematok harga buyback terbaru di angka Rp2.787.000 per gram. Tentu saja, dinamika pasar bisa mengubah nominal harga emas Antam turun ini sewaktu-waktu.

[Baca Juga: Survei Sebut AI Justru Perbanyak Lowongan Kerja Baru]

Selain itu, pemerintah mewajibkan potongan pajak untuk setiap transaksi jual beli. Berdasarkan aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017, regulasi ini mengikat semua jenis gramasi. Khususnya, investor harus membayar PPh Pasal 22 saat menjual kembali emasnya ke perusahaan. Syaratnya, nilai transaksi penjualan tersebut melebihi batas nominal Rp10 juta.

Nantinya, petugas memungut pajak 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, masyarakat tanpa NPWP wajib menanggung potongan pajak sebesar 3 persen. Seketika, sistem perusahaan memotong langsung beban pajak tersebut dari total pencairan dana buyback.

Sebagai panduan, situs Logam Mulia merilis rincian harga pecahan emas terbaru hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.562.000
  • Harga emas 1 gram: Rp3.024.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.988.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.957.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.895.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.735.000
  • Harga emas 25 gram: Rp74.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp148.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp296.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp741.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.482.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.964.600.000

Lebih lanjut, negara juga memungut pajak saat masyarakat membeli emas batangan. Sesuai regulasi yang sama, pemilik NPWP harus membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sebaliknya, pembeli tanpa NPWP wajib melunasi tarif pajak 0,9 persen.

Pada akhirnya, perusahaan selalu menyertakan bukti potong pajak pada setiap kuitansi pembelian. Jelas, momen harga emas Antam turun ini tetap menarik minat banyak calon pembeli.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version