Education
Bolehkah Sholat Pakai Parfum Beralkohol? Ini Penjelasannya

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Pandangan Fikih dan Klarifikasi UlamaBanyak Muslim memiliki kebiasaan menggunakan wewangian, termasuk parfum, sebelum melaksanakan shalat sebagai bentuk kesiapan diri untuk menghadap Allah SWT dengan tubuh yang segar dan bersih. Wewangian memang dapat meningkatkan rasa percaya diri dan ketenangan.
Namun, keraguan sering muncul terkait penggunaan parfum yang mengandung alkohol, yang dikhawatirkan dapat membatalkan kesucian shalat karena dianggap najis atau disamakan dengan khamar (minuman keras).Keraguan ini menuntut penjelasan rinci dari perspektif hukum fikih Islam. Secara umum, jawaban atas pertanyaan “Bolehkah shalat pakai parfum beralkohol?” cenderung mengarah pada kebolehan, dengan syarat dan penjelasan tertentu dari lembaga-lembaga keagamaan resmi.
Pandangan Kementerian Agama (Kemenag) dan Mazhab Syafi’iyahMelansir penjelasan resmi dari Kementerian Agama, ulama yang mengikuti Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa menggunakan parfum yang mengandung alkohol tidak memengaruhi sahnya shalat. Inti dari pandangan ini adalah bahwa alkohol yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum tidak otomatis dihukumi najis sehingga merusak kesucian shalat.

Larangan keras dalam Islam yang berkaitan dengan alkohol, yaitu khamar, merujuk pada mengonsumsinya (meminumnya) karena efek memabukkannya (illat). Namun, untuk penggunaan luar tubuh, seperti pada kosmetik atau parfum, hukumnya dapat berbeda.Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan dari ulama besar Imam As-Syaukani dalam kitabnya As-Sailul Jarar.
Beliau berpendapat bahwa alkohol itu pada dasarnya suci. As-Syaukani menjelaskan bahwa kata “rijsun” (perbuatan keji) yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90—yang membahas tentang larangan khamar—sebenarnya mengandung makna haram (haram karena perbuatannya), bukan bermakna najis (najis pada sifat bendanya).
Dengan demikian, larangan khamar lebih ditekankan pada efek memabukkan yang merusak akal, bukan karena sifat fisiknya yang najis. Oleh karena itu, zat yang mengandung alkohol tetapi tidak ditujukan untuk diminum, seperti parfum, tetap dianggap suci untuk dipakai saat shalat.Pandangan LPPOM MUI: Membedakan Sumber EtanolLembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan perspektif yang berfokus pada sumber pelarut alkohol. Bahan utama pelarut dalam parfum umumnya adalah etanol.

Menurut LPPOM MUI, penggunaan etanol untuk pemakaian luar, termasuk saat shalat, diperbolehkan selama etanol tersebut tidak berasal dari industri khamar atau minuman keras. Etanol, atau alkohol, dapat diproduksi secara sintetis maupun dari bahan alami seperti bunga atau buah-buahan yang prosesnya tidak melibatkan fermentasi yang menghasilkan khamar tradisional.
Klarifikasi ini membedakan antara etanol yang merupakan produk turunan industri khamar yang haram dikonsumsi, dengan etanol non-khamar yang digunakan sebagai pelarut kosmetik, parfum, atau hand sanitizer. Selama digunakan di luar tubuh, etanol non-khamar ini dihukumi halal dan tidak najis.Selain pelarut, parfum juga mengandung fragrance atau pewangi.
Jika fragrance ini berasal dari bahan sintetis yang melibatkan turunan lemak, penting untuk memastikan sumbernya halal (misalnya, jika dari hewani, harus dipastikan hewan tersebut halal dan disembelih sesuai syariat).Kesimpulannya, umat Muslim diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol untuk shalat, asalkan etanol yang digunakan bukan berasal dari proses industri khamar, dan seluruh bahan pendukung lainnya juga terjamin kehalalannya.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa ibadah akan batal karena parfum beralkohol dapat dikesampingkan berdasarkan pandangan fikih yang dianut oleh sebagian besar ulama dan lembaga Islam di Indonesia.CanvasPembelajaran TerpanduGemini dapat membuat kesalahan, jadi periksa kembali responsn







