Nasional

Bocah 5 Tahun di Cilegon Tewas Dilakban Jadi korban utang

Published

on

Cilegon, (usmnews) Polisi berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH (5), warga Kota Cilegon, Banten. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, kepalanya terlilit lakban, di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA (38), RH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32). Dari kelima tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan, sementara dua lainnya adalah laki-laki.

“Tiga orang tersangka, yaitu SA, RH, dan EM, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH,” ujar Kemas saat konferensi pers, Senin (23/9/2024). Diketahui, SA adalah otak di balik pembunuhan ini, sementara UH dan YH membantu dalam pembuangan jasad korban.

Kronologi dan Motif Kejahatan

Kasus ini bermula ketika korban APH dilaporkan hilang pada Selasa (17/9/2024) siang. Saat kejadian, korban sedang bermain sendirian di rumahnya di Kompleks BBS, Kota Cilegon, sementara ibunya pergi menjemput sang suami. Setelah ibu korban pulang, ia mendapati putrinya sudah tidak ada di dalam rumah.

Setelah dua hari pencarian, jasad APH ditemukan tewas di Pantai Cihara, Lebak, dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Dalam pengakuannya, SA mengungkapkan bahwa dia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor. Ia juga membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa. Tindakan ini dilakukan bersama dengan RH dan EM yang terlibat aktif dalam eksekusi pembunuhan.

Kemas menjelaskan ada tiga motif utama di balik kejahatan ini. Pertama, motif sakit hati. SA dan RH merasa tersinggung karena ibu korban, berinisial A, sering memarahi anak SA. Kedua, ada motif terkait utang piutang. SA dan RH terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp75 juta dengan menggunakan identitas ibu korban tanpa seizinnya, yang menyebabkan konflik di antara mereka.

Motif ketiga terkait hubungan asmara sesama jenis antara SA dan RH. Kemas mengungkapkan bahwa SA merasa cemburu karena ibu korban sering berinteraksi dekat dengan RH. Perasaan cemburu ini semakin memperkeruh hubungan dan memicu rencana pembunuhan.

Eksekusi dan Peran Tersangka Lain

SA dan RH merencanakan pembunuhan ini dengan menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepada EM agar terlibat dalam aksi tersebut. Setelah korban tewas, tersangka UH dan YH diperintahkan untuk membantu membuang jenazah ke Pantai Cihara dengan imbalan Rp100 ribu.

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Selain itu, UH dan YH dikenakan pasal juncto terkait peran mereka dalam membantu kejahatan.

“Semua pelaku akan dikenakan hukuman maksimal,” ujar Kemas.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menambahkan bahwa penetapan pasal terhadap para pelaku sudah melalui koordinasi dengan jaksa. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version