Nasional
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

Sampit (usmnews)- BNNP Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Timur membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Petugas menangkap delapan tersangka dan menyita berbagai barang bukti.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari BNNK Kotim tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Pada 7 Oktober malam, tim menangkap JF dan istrinya di Indomaret Sebabi. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sabu dibawa mobil merah lain.
Petugas segera mengejar mobil tersebut dan, dengan bantuan polisi serta keamanan perusahaan, berhasil menangkap tiga tersangka lain. Mereka sempat membuang barang bukti, namun tim menemukan 4 ons sabu dan 60 butir ineks.
Keesokan harinya, tim menangkap tersangka SP di Samuda setelah mendapat informasi adanya sabu seberat 1 kilogram yang masuk dari Kalimantan Barat. SP mengaku sudah menjual sebagian besar sabu tersebut dan hanya menyisakan sekitar 5 gram.
Jaringan ini menyalurkan sabu ke wilayah Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, dan Katingan dalam waktu kurang dari seminggu. Petugas menegaskan peredaran cepat ini mengancam generasi muda.
BNNP Kalteng menahan delapan tersangka, termasuk dua pasangan suami istri dan dua residivis. Petugas menyita 4,5 ons sabu, 60 butir ineks, delapan ponsel, dua mobil, alat hisap sabu, catatan transaksi, dan buku tabungan hasil penjualan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. BNN akan menguji laboratorium dan memusnahkan barang bukti setelah mendapat izin pengadilan.