Nasional
A’wan PBNU minta KPK segera tetapkan tersangka kasus kuota haji

Jakarta (usmnews)- A’wan PBNU Abdul Muhaimin meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024.
Abdul mendesak KPK segera mengumumkan tersangka agar publik tidak menilai KPK memperlambat tempo yang meresahkan warga NU. Ia menegaskan oknum PBNU diduga menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan institusi. Ia juga menegaskan para kiai NU tetap mendukung KPK menuntaskan kasus ini dan menelusuri aliran dana bila melibatkan petinggi PBNU.
KPK melibatkan PPATK menelusuri aliran dana kasus kuota haji, memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, lalu berkoordinasi dengan BPK RI menghitung kerugian negara, dan pada 11 Agustus 2025 mengumumkan kerugian awal lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.