International
Amerika Serikat Memulangkan Dua Arca Buddha Purbakala ke Indonesia

Semarang (usmnews) – Pemerintah Washington menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian cagar budaya dunia pada pertengahan tahun ini. Pihak berwenang secara resmi menyerahkan kembali benda purbakala bernilai sejarah tinggi milik masyarakat nusantara. Oleh karena itu, langkah nyata saat Amerika Serikat memulangkan dua arca Buddha Avalokiteshvara berusia 1.200 tahun ini menuai apresiasi luas dari para sejarawan. Langkah hukum tersebut sekaligus memperkuat hubungan diplomatik kedua negara dalam memberantas jaringan mafia perdagangan gelap barang antik internasional.
Kantor Jaksa Wilayah Distrik Selatan New York memimpin langsung jalannya upacara repatriasi formal tersebut di gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Selanjutnya, para pejabat menyerahkan sepasang peninggalan suci abad ke-8 yang memiliki tinggi masing-masing 41 dan 51 sentimeter. Tim arkeolog meyakini bahwa kedua benda perunggu berdiri ini berasal dari sebuah situs candi besar di tanah air. Keberhasilan pemulangan ini sekaligus menyembuhkan luka sejarah akibat penjarahan kekayaan budaya lokal pada masa lampau.

Jejak Kejahatan Penyelundupan Artefak oleh Douglas Latchford
Namun, pengungkapan kasus kakap ini membuka tabir kelam mengenai aksi penjarahan yang terjadi beberapa dekade lalu. Hasil investigasi menyeluruh membuktikan bahwa benda keramat ini sempat berpindah tangan ke seorang penadah besar bernama Douglas Latchford. Pedagang barang antik asal Bangkok tersebut kemudian menjual paksa artefak Indonesia ini kepada seorang kolektor kaya di wilayah Amerika. Pelaku sengaja memalsukan dokumen asal-usul barang guna mengelabui petugas bea cukai serta menyembunyikan status pencurian objek tersebut.

Penyerahan Sukarela Kolektor Setelah Amerika Serikat Memulangkan Dua Arca Buddha
Titik terang kasus ini akhirnya muncul ketika sang kolektor menyerahkan puluhan koleksi antiknya kepada pihak penegak hukum secara sukarela. Pria tersebut menyerahkan 34 benda purbakala asal Asia Tenggara setelah menyadari bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan Latchford. Oleh karena itu, momentum saat Amerika Serikat memulangkan dua arca Buddha ini menjadi bukti kemenangan hukum atas penjarahan aset budaya bangsa.







