Nasional
Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Nadiem Makarim Ganti Tim Hukum dalam Kasus Korupsi Program Digital PendidikanMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, dipastikan tidak akan lagi didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris dalam menghadapi kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019-2022, yang dikenal dengan kasus laptop senilai Rp1,98 triliun.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan pada Minggu (23/11) bahwa keputusan untuk tidak menggunakan jasa Hotman Paris lagi datang dari pihak keluarga Nadiem. Alasan utama yang dipertimbangkan adalah kesibukan Hotman Paris yang harus menangani kasus-kasus lain. “Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” jelas Dodi.Sebagai pengganti dan tambahan pendamping hukum, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara Ari Yusuf Amir. Dodi S. Abdulkadir juga mengonfirmasi bahwa Nadiem nantinya akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan: tim yang dipimpinnya dari kantor MRP dan tim dari kantor Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir membenarkan penunjukan tersebut, menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025. Ari Yusuf menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah melalui serangkaian pertemuan dan rapat dengan pihak keluarga Nadiem dan tim hukum sebelumnya (tim Dodi Abdulkadir) untuk mencapai kesepahaman bersama.
Nadiem Makarim sendiri, bersama empat tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini. Meskipun upaya praperadilan Nadiem ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025, proses hukum terus berlanjut. Kasus tersebut telah dilimpahkan dari Kejagung ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, proses hukum memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan.







