Education
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran 1.700 Untuk Guru Honorer
Baca juga berita yang lain : Education
Jakarta (usmnews) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebanyak 1.700 guru. Dalam rapat internal yang digelar pada Sabtu (20/7/2024), Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, Disdik DKI Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi para guru tersebut. “Bagi para guru honorer, silakan mendaftar melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik,” jelas Pj. Gubernur Heru di Jakarta, dilansir dari laman resmi Jakarta.go.id.
Larangan Kepala Sekolah Merekrut Guru Honorer Sendiri
Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, ramai di media sosial tentang kebijakan cleansing atau pemberhentian guru honorer yang direkrut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20. Para guru honorer ini diberhentikan pada hari pertama tahun ajaran 2024-2025 dimulai. Sekitar 200 guru lebih mendapatkan formulir cleansing yang datanya dihimpun oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menilai kebijakan ini kurang tepat karena banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah. Jika diberhentikan mendadak, mereka akan kesulitan mencari sekolah baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Heru mengatakan, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang. “Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nantinya dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Pj. Gubernur Heru.
Verifikasi Data Guru Honorer
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, melaporkan bahwa sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru. “Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan standar mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju Kota Global,” tutup Budi.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran 1.700 Untuk Guru Honorer dapat Anda temukan pada Education dan di tulis oleh Risya