Business
Strategi Maipark dalam Meningkatkan Modal Sesuai Aturan OJK

JAKARTA (usmnews) – PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) optimis dapat memperkuat permodalan perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan ekuitas atau modal minimum bagi perusahaan reasuransi konvensional harus mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028. Per 30 Juni 2024, Maipark mencatatkan ekuitas sebesar Rp726,65 miliar, meningkat dari Rp686,72 miliar pada periode yang sama tahun 2023.
“Maipark yakin mampu memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh regulator,” kata Direktur Utama Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, kepada Bisnis pada Rabu (17/07/2024). Kocu menjelaskan bahwa Maipark akan berfokus menjadi bagian integral dari rantai nilai setiap perusahaan asuransi sebagai strategi utama. Selain berperan sebagai penasihat risiko katastropik, Maipark juga akan mengadakan penelitian bencana bertaraf internasional serta menjadi penyedia kapasitas reasuransi katastropik berkualitas tinggi.
“Kedua inisiatif ini akan menarik investor eksisting dan baru. Saat ini, profit yield Maipark berada di atas rata-rata industri sejenis. Kami yakin hal tersebut akan menarik minat investor eksisting dan baru,” jelas Kocu. Modal Maipark akan berasal dari kombinasi tambahan modal dari pemegang saham eksisting, modal dari pemegang saham strategis, serta campuran dari beberapa instrumen permodalan atau investasi.
Pada semester pertama 2024, jumlah investasi Maipark tercatat sebesar Rp863,05 miliar, meningkat dibandingkan semester pertama 2023 sebesar Rp778,23 miliar. Untuk diketahui, POJK 23 Tahun 2023 mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan naik secara bertahap. Pada tahap pertama tahun 2026, ekuitas minimum perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar. Pada tahap kedua tahun 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp1 triliun, sementara reasuransi syariah Rp400 miliar. Ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk KPPE 2 pada tahap kedua tahun 2028 sebesar Rp2 triliun dan untuk reasuransi syariah Rp1 triliun.
“Tantangan utamanya adalah membawa skala bisnis Maipark ke tingkat yang cukup untuk mendukung modal baru tersebut. Namun, Maipark memiliki nilai dan merek yang kuat sebagai perusahaan reasuransi spesialis bencana,” tandas Kocu.