USM News
Gejolak Regional! Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan Asap Karhutla ke ASEAN

Semarang (usmnews) – Langkah diplomatik Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan Asap Karhutla ke ASEAN resmi diambil setelah insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Keputusan Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan Asap Karhutla ke ASEAN ini dipicu oleh belum optimalnya penanganan di lapangan meskipun operasi pemadaman darat dan udara telah diupayakan selama berminggu-minggu. Kondisi ini memperparah polusi kabut asap lintas batas yang mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan warga di negara-negara jiran.
Table of Contents
Laporan dari platform pemetaan berbasis citra satelit Mapbiomas Fire—yang dikoordinasikan oleh Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil—menunjukkan bahwa luas karhutla nasional periode Januari hingga Juni 2026 telah mencapai 178.232 hektare. Angka tersebut setara dengan tiga kali luas negara Singapura atau 66% lebih luas dibandingkan dengan klaim data resmi pemerintah melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang mencatat angka 107.465,47 hektare.
Dari total area terbakar tersebut, luasan di lahan gambut mencapai 40.016 hektare atau sekitar 22% dari seluruh area terbakar nasional. Cakupan terbakar paling mendominasi berada di Pulau Kalimantan sebesar 20.414 hektare, disusul Sumatra seluas 15.041 hektare, Papua sebesar 4.375 hektare, dan Sulawesi seluas 186 hektare.
Kesepakatan Diplomatik Anwar Ibrahim dan Hassanal Bolkiah

Melihat situasi kabut asap yang kian menebal hingga ke wilayah kedaulatan mereka, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melakukan kunjungan resmi ke Bandar Seri Begawan pada Sabtu (22/8) untuk menggelar konsultasi tahunan bersama Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Kedua pemimpin negara tersebut secara tegas sepakat untuk mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat perundingan regional.
“Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] untuk menangani masalah ini,” ujar Anwar Ibrahim dalam konferensi pers usai pertemuan bilateral tersebut.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara formal.
Poin-Poin Penting ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

Ketegangan akibat bencana kabut asap berulang—seperti yang pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2019—sebenarnya telah mendorong lahirnya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Perjanjian tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada tahun 2002. Perjanjian regional yang berlaku sejak 2003 tersebut memuat sepuluh poin krusial sebagai pedoman penyelesaian masalah:
- Tujuan Utama: Mencegah dan memantau polusi kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan/atau lahan melalui kerja sama regional dan internasional.
- Kedaulatan dan Tanggung Jawab: Setiap negara berhak mengelola sumber daya alamnya, tetapi wajib memastikan aktivitas di dalam wilayahnya tidak merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan negara tetangga.
- Langkah Pencegahan: Wajib mengembangkan regulasi, mendorong kebijakan tanpa bakar (zero burning policy), mengidentifikasi area rawan, serta memperkuat pemadaman lokal dan edukasi masyarakat.
- Pemantauan Nasional: Wajib memiliki National Monitoring Centre untuk memantau kawasan rawan dan segera memadamkan titik api yang muncul.
- Pertukaran Data: Data daerah rawan, kondisi lingkungan, dan tingkat polusi harus dikomunikasikan secara berkala kepada mekanisme koordinasi ASEAN.
- Respons Cepat Konsultasi: Negara asal asap wajib merespons dengan cepat permintaan informasi atau konsultasi dari negara terdampak.
- Bantuan Bencana: Negara yang membutuhkan dapat meminta bantuan dari anggota ASEAN atau ASEAN Coordinating Centre, tetapi bantuan bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
- Kehadiran Pusat Koordinasi: Membentuk ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control untuk menganalisis data dan mengoordinasikan bantuan.
- Dana Bantuan Sukarela: Membentuk ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Fund yang dikelola secara sukarela oleh negara-negara anggota.
- Penyelesaian Tanpa Sanksi: Perjanjian ini tidak mengenal denda otomatis, sanksi ekonomi, atau pengadilan khusus. Setiap sengketa wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.
Melalui diplomasi di forum regional ini, Malaysia dan Brunei berharap solusi komprehensif dapat segera dirumuskan demi menghentikan ancaman kabut asap tahunan yang merugikan kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Parah! Asap Karhutla Kalimantan Tembus Negara Tetangga Hingga Filipina

