Nasional
Pemilu Legislatif Ulang DPRD Gorontalo VI Digelar 13 Juli 2024

JAKARTA (usmnews) – Pemilu legislatif (Pileg) ulang untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024. Hal ini telah diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu, 13 Juli 2024,” tulis Hasyim dalam Lampiran VII Keputusan tersebut.
Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (panitia pemungutan suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024. KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi pada 20 Juli 2024.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, sejumlah partai politik peserta pileg di dapil tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calon tetap (DCT) supaya memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan. Saat pemungutan suara 14 Februari lalu, ada empat partai yang gagal memenuhi ketentuan afirmatif tersebut tetapi tetap disahkan KPU untuk ikut kontestasi, yakni Partai Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra.
“Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan PKS itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa KPU RI telah melanggar administrasi pemilu terkait dengan kewajiban memenuhi kuota minimal perempuan dalam daftar calon tetap. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap partai politik mematuhi ketentuan terkait keterwakilan perempuan.
Dampak Putusan MK terhadap Pileg Gorontalo VI
Keputusan MK ini memberikan ruang bagi partai politik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. KPU Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memastikan bahwa semua peserta pemilu mematuhi peraturan yang ada, termasuk kuota perempuan, sehingga proses pemilu di dapil Gorontalo VI dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Setelah pemungutan suara ulang, KPU RI akan segera mengumumkan hasil perolehan suara dan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Harapannya, proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menimbulkan sengketa yang lebih lanjut.
Pileg ulang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya di Gorontalo. KPU dan seluruh pihak terkait diminta untuk bekerja maksimal agar pemilu ulang ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah tersebut.
Kita nantikan hasil dari pemungutan suara ulang ini, dan diharapkan hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya dan memperkuat demokrasi di Gorontalo.