Nasional
Menkomdigi Meutya Hafid Blokir 3 Juta Situs Judi Online

Semarang (usmnews) – Pemerintah Indonesia terus menujukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian di ranah digital. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cengkeraman ekosistem siber yang merusak. Oleh karena itu, kementerian terkait bergerak cepat mengamankan ruang siber dari serbuan platform ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir 3 juta situs judi online selama hampir dua tahun terakhir. Upaya masif ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memutus rantai penyebaran konten berbahaya. Selanjutnya, kementerian akan memperketat pengawasan digital guna mencegah kembalinya domain-domain yang telah tumbang.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir 3 juta situs judi online guna membersihkan ekosistem digital nasional. Langkah intervensi ini berlangsung secara konsisten sejak medio Oktober 2024 hingga pertengahan Juli 2026. Selain itu, otoritas terkait juga aktif merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Partisipasi aktif publik terbukti mampu mempercepat proses identifikasi domain berbahaya di internet. Akibatnya, pergerakan para bandar judi kini semakin sempit dan terbatas di ruang virtual.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judi online),” kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat.
Strategi Lanjutan Menkomdigi Memutus Aliran Dana Situs Ilegal
Pemerintah menyadari bahwa pemutusan akses laman web saja tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Oleh sebab itu, kementerian mulai membidik sektor finansial yang menjadi jantung perputaran uang haram. Kerja sama dengan industri perbankan nasional menjadi prioritas utama pemerintah dalam strategi penindakan terbaru. Pihak otoritas menganalogikan rekening bank penampung sebagai bagian vital yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Melalui koordinasi yang erat, perbankan bisa langsung membekukan rekening yang terindikasi menampung dana judi.
“Jadi, rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” ujarnya.
Kolaborasi OJK Mengatasi Modus Baru Transaksi Perjudian Digital
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti kompleksitas sistem pembayaran saat ini. Jaringan kriminal kini memanfaatkan dompet digital dan agen fisik untuk menyamarkan aliran uang operasional. Pola transaksi yang terus berubah ini menjadi tantangan besar bagi lembaga pengawas keuangan negara. Namun, OJK berkomitmen penuh memperkuat sistem deteksi dini guna melacak transaksi keuangan mencurigakan.
“Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica.







