Crime
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal: Aparat Sita Jutaan Batang Barang Tanpa Pita Cukai

semarang (usmnews) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten kembali mencetak prestasi gemilang dalam memberantas jaringan perdagangan komoditas gelap. Keberhasilan tim saat Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal skala besar langsung mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Petugas menggerebek sebuah bangunan tempat penyimpanan rahasia yang berada di dalam area pemukiman warga Serang. Dalam operasi senyap tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa jutaan batang rokok dari berbagai merek palsu.Oleh karena itu, penindakan tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gudang-rokok-ilegal-di-Kota-Pekanbaru.jpg)
Modus Operandi Pendistribusian Barang Selundupan yang Terungkap Saat Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal
Para tersangka menggunakan modus menyamarkan bungkus paket muatan menggunakan kotak peralatan rumah tangga demi mengelabui petugas. operasi penangkapan berlangsung kemarin malam. Para pelaku mendatangkan barang ekonomis tersebut dari luar pulau menggunakan jasa armada truk ekspedisi jalur darat.
Polisi langsung menahan tiga orang pekerja gudang yang kedapatan sedang mengatur aktivitas bongkar muat barang. Praktik perdagangan gelap ini terbukti merugikan industri rokok lokal serta memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Langkah Tegas Penyidik Kepolisian Melakukan Koordinasi Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten
Aparat kepolisian kini menggandeng tim penyidik pegawai negeri sipil dari kantor wilayah bea cukai setempat. Langkah kolaborasi ini bertujuan untuk menghitung secara rinci total nilai kerugian atas pelanggaran undang-undang cukai.
Pihak penyidik meminta para saksi untuk memberikan keterangan mendalam terkait keberadaan sang pemilik utama modal tersebut. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka kini berjalan sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengimbau para pedagang eceran untuk selalu menolak tawaran penjualan produk tanpa pita resmi. Akibatnya, fokus perhatian publik kini tertuju pada pengejaran bos besar yang mendalani jaringan peredaran barang ilegal.
Rincian Hasil Operasi Penindakan Kriminal:
- Skala Hasil Sitaan: Dokumen resmi mengonfirmasi agenda Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal berhasil mengamankan lebih dari dua juta batang.
- Status Hukum Pelaku: Petugas menahan tiga pria berinisial AR, tM, dan KD selaku pengelola operasional lapangan gudang.
- Ancaman Penalti Hukum: Hakim menyiapkan sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun berdasarkan aturan undang-undang nomor 39 tahun 2007.







