Connect with us

Nasional

Respons Jokowi Soal Gugatan Ijazah UGM, Pengacara Sebut Kliennya Sikapi Datar

Published

on

Semarang (usmnews) – Hukum nasional kembali bergulir terkait polemik dokumen kelulusan mantan kepala negara di ranah peradilan. Pihak kuasa hukum akhirnya membeberkan secara terbuka mengenai respons Jokowi soal ijazah digugat oleh seorang alumnus. Gugatan hukum tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Solo melalui seorang pengacara asal Klaten. Namun, mantan pemimpin negara tersebut memilih untuk tidak memikirkan persoalan ini secara berlebihan di publik. Beliau langsung menunjuk tim advokat untuk mewakili seluruh proses persidangan perdana di pengasihan.

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Respons Jokowi Soal Ijazah Digugat Alumnus

Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, memberikan keterangan pers secara rinci mengenai kondisi psikologis kliennya. Irpan menegaskan bahwa respons Jokowi soal ijazah digugat oleh alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut sangat biasa. Tim hukum mengapresiasi cara penggugat menyusun berkas perkara karena tidak memuat unsur penghinaan personal. Meskipun demikian, tim advokat menilai materi tuntutan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, mereka akan menghadapi seluruh proses persidangan dengan sikap humanis serta profesional.

“Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” kata Irpan kepada awak media di PN Solo.

Irpan juga menambahkan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk memamerkan dokumen kelulusan tersebut. Selama ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memerintahkan pembuktian ijazah secara terbuka. Beberapa gugatan serupa pada masa lalu juga selalu kandas karena tidak memiliki bukti pelanggaran. “Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada,” kata Irpan.

Tuntutan Penggugat Mengenai Kehadiran Prinsipal dalam Persidangan Kasus Dokumen UGM

Pihak penggugat, Sigit Pratomo, mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum karena tergugat selalu absen dalam sidang. Selain itu, penggugat menuntut tergugat memperlihatkan lembar asli kelulusan Fakultas Kehutanan UGM di depan majelis hakim. Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan posisi kliennya yang sebenarnya tetap mengakui status kelulusan tergugat. Namun, mereka membutuhkan kehadiran langsung sang mantan presiden untuk memastikan keaslian berkas tersebut dalam persidangan. Oleh sebab itu, mereka turut melibatkan lembaga kepolisian serta universitas terkait sebagai pihak turut tergugat.

“Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo,” kata Ajeng.

Jalannya Sidang Perdana Kasus Hukum Dokumen Kelulusan Mantan Presiden

Majelis Hakim PN Solo yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo mengawali persidangan dengan agenda pemanggilan. Pada sidang pertama tersebut, para pihak prinsipal kompak memilih tidak menghadiri ruangan sidang secara langsung. Ketidakhadiran pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya selaku turut tergugat dua membuat hakim terpaksa menunda persidangan. Hakim akan mengirimkan surat pemanggilan ulang demi kelancaran proses hukum pada agenda sidang berikutnya. Oleh karena itu, persidangan akan kembali bergulir dua pekan mendatang dengan harapan seluruh pihak hadir.

Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan ini memang kerap mencuat ke permukaan publik sejak beberapa tahun lalu. Namun, pihak Universitas Gadjah Mada selalu menegaskan bahwa sang mantan presiden merupakan lulusan resmi mereka. Masyarakat berharap proses peradilan ini berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hukum akan menjadi penentu utama dalam menyelesaikan sengketa perdata yang menarik perhatian nasional ini. Tim hukum tergugat menyatakan siap memberikan jawaban tertulis yang solid guna mematahkan seluruh dalil gugatan.