Connect with us

Education

Ancaman Narkotika Terselubung, Wacana Pelarangan Total Rokok Elektrik di Indonesia Menuai Polemik

Published

on

Semarang (usmnews) – Maraknya temuan cairan rokok elektrik (vape) yang dicampur dengan obat-obatan terlarang membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah tegas. BNN saat ini tengah mendesak pemerintah untuk segera melarang peredaran rokok elektrik secara menyeluruh di Indonesia. Langkah ini diambil karena Indonesia dinilai tertinggal dalam meregulasi produk tersebut dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan secara nasional.

Kisah Nyata: Jebakan Narkoba dalam Balutan Rasa Buah

Bahaya nyata dari penyalahgunaan ini dialami oleh seorang pemuda berusia 22 tahun dengan nama samaran Ichsan. Pada November 2025, ia ditawari sebuah pod vape rasa blackcurrant oleh temannya. Secara fisik, produk bermerek “Yakuza” yang dikemas dalam bungkus aluminium hitam ini tampak sangat normal dan legal, layaknya vape pada umumnya. Pod tersebut bahkan dirancang agar kompatibel dengan berbagai perangkat vape dari merek-merek ternama.

Namun, efek yang ditimbulkan sangat jauh dari kata normal. Hanya dalam hitungan menit setelah mengisapnya secara berulang, Ichsan mengalami gejala keracunan yang parah. Ia merasa mabuk, bicaranya melantur (pelo), lidahnya mati rasa, hingga mengalami kesulitan untuk berjalan. Berdasarkan temuan aparat kepolisian dan BNN di kemudian hari, cairan yang diisap Ichsan bukan sekadar nikotin atau perisa buatan, melainkan mengandung etomidate.

Sebagai informasi, etomidate sejatinya adalah obat bius medis bereaksi cepat yang biasa digunakan di rumah sakit untuk menidurkan pasien selama operasi atau prosedur medis singkat. Belakangan, zat ini disalahgunakan sebagai narkotika rekreasional yang sedang tren di berbagai kawasan Asia. Di kalangan pengguna lokal di Indonesia, cairan vape bermuatan obat bius ini sering dijuluki sebagai “pod geter”.

Zat Berbahaya dan Lonjakan Kasus

Tidak hanya obat bius, aparat keamanan juga mendeteksi berbagai zat psikoaktif berbahaya lainnya di dalam cairan vape, antara lain:

  • Ganja sintetis
  • Turunan metamfetamin (sabu)
  • Berbagai zat psikoaktif lain yang mematikan

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa tingginya popularitas vape di Indonesia telah dieksploitasi oleh sindikat kejahatan. Mereka memanfaatkan tren ini untuk menyelundupkan narkoba dalam bentuk cairan yang sangat sulit dibedakan dengan cairan vape biasa.

Pandangan Ahli dan Polemik Industri

Tingginya angka penyitaan dan sulitnya deteksi lapangan memicu BNN untuk mengajukan usulan pelarangan total pada April lalu. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, pada awal tahun secara tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh terus-terusan menjadi “tempat pembuangan” zat terlarang dari luar negeri.

Dari kacamata medis, dr. Adhi Wibowo Nurhidayat, seorang psikiater adiksi dari RS Tria Dipa Jakarta, menjelaskan bahwa desain vape yang modern lengkap dengan layar LED dan pengisian daya USB memberikan ilusi keamanan bagi penggunanya. Pengguna merasa bahwa metode ini lebih modern dan aman dibandingkan mengisap rokok tembakau konvensional, padahal risiko paparan zat adiktif dan berbahayanya tetap sangat tinggi.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2021, pengguna rokok elektrik di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 6 juta jiwa, atau sekitar 3% dari total penduduk. Populasi pengguna yang masif inilah yang menjadi kedok sempurna bagi para pengedar narkoba. Seperti yang diungkapkan oleh Roy, tanpa adanya pengujian laboratorium, masyarakat maupun aparat akan sangat kesulitan untuk mengetahui apakah sebuah cairan vape mengandung narkoba atau tidak.

Meskipun usulan pelarangan BNN ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika gaya baru, wacana tersebut tidak berjalan mulus. Berbagai asosiasi industri dan pelaku usaha rokok elektrik menolak keras usulan tersebut, yang pada akhirnya memicu perdebatan panjang di berbagai kalangan mengenai bagaimana regulasi yang tepat untuk membatasi ruang gerak sindikat tanpa langsung mematikan industri yang sudah telanjur beroperasi.