Nasional
Sita Ratusan Cartridge Vape, Polisi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Baru Etomidate Asal Medan

Semarang (usmnews) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar sindikat perdagangan barang haram yang sangat berbahaya. Polisi sukses mengamankan peredaran narkotika jenis baru Etomidate Vape dalam bentuk cairan rokok elektrik. Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda berinisial ZM yang berperan sebagai kurir jaringan tersebut. Pria ini mengambil paket mencurigakan dari sebuah penyedia layanan ekspedisi asal kota Medan.
Sementara itu, petugas langsung menyergap ZM usai ia membawa pulang kiriman paket tersebut. Oleh karena itu, polisi segera membongkar isi kotak dan memeriksa seluruh barang bawaannya. Mereka mendapati 195 buah kartrid cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis baru etomidate. Aparat penegak hukum merinci barang ini meliputi 150 buah bermerek Squid Game warna hitam. Selain itu, mereka juga menyita 45 buah kartrid lain dengan merek dagang Thugs.

Modus Pengedar Narkotika Etomidate vape Cair
Selanjutnya, pelaku menyembunyikan semua cairan haram tersebut ke dalam bungkus kopi bubuk Aceh. Mereka melakukan trik licik ini guna mengelabui pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan penjelasan resmi hari ini. “Setelah kurir berinisial ZM mengambil paket, tim kami langsung melakukan penyergapan secara cepat,” ujar Wiwin.
Sebelumnya, aparat mendapat bocoran informasi rahasia tentang pengiriman barang mencurigakan menuju Kecamatan Walantaka. Kota Serang menjadi titik tujuan akhir dari paket gelap asal pulau Sumatra tersebut. Sebagai tindak lanjut, penyidik segera merancang strategi khusus bersama pihak penyedia jasa ekspedisi.
Mereka menerapkan metode pengawasan ketat guna memastikan identitas asli si penerima kotak paket. Melalui cara ini, kepolisian akhirnya sukses meringkus ZM pada hari Senin yang lalu. Bahkan, aparat penegak hukum juga menggeledah rumah pelaku dan menyita beberapa bukti tambahan.
Sindikat Narkotika Golongan Baru Menyasar Gen Z

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZM mengaku hanya bekerja sebagai kurir atau perantara saja. Ia bertugas mengambil paket sebelum mengirimkannya lagi kepada jaringan pengedar wilayah Jawa Tengah. Lebih lanjut, polisi menaksir nilai total cairan haram tersebut mencapai angka yang fantastis.
“Kami menghitung nilai barang bukti ini mencapai angka hampir satu miliar rupiah secara total,” tegas Wiwin. Ia juga menambahkan pernyataan bahwa barang haram ini kemungkinan besar berasal dari luar negeri. Sindikat internasional menyelundupkan barang tersebut melalui jalur darat menuju berbagai wilayah pelosok Nusantara.
Akibatnya, modus operandi baru ini memicu kekhawatiran besar bagi seluruh lapisan masyarakat modern saat ini. Wiwin menegaskan bahwa cairan etomidate masuk dalam kategori narkotika golongan dua yang sangat berbahaya. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.
Saat ini, para bandar narkoba semakin cerdik memanfaatkan perkembangan tren alat rokok elektrik modern. “Pengguna tinggal memasang kartrid pada perangkat vape dan menghisapnya seperti kebiasaan merokok biasa,” terang Wiwin. Menurutnya, metode licik ini membuat orang tua sangat kesulitan mengenali tanda penyalahgunaan barang haram.
Oleh sebab itu, sindikat narkoba gelap ini secara khusus menargetkan kalangan anak muda atau Generasi Z. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM harus menghadapi proses hukum yang sangat berat dan tegas secara langsung. Aparat menjerat pelaku memakai Pasal 119 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Regulasi hukum ini mengatur sanksi tegas tentang penyalahgunaan Narkotika dan aturan hukum pidana lainnya. Negara mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman kurungan penjara paling singkat selama lima tahun lamanya. Sebaliknya, hakim bisa menjatuhkan sanksi hukuman kurungan penjara maksimal hingga lima belas tahun lamanya.







