Nasional
Update Kasus Judol Komdigi: Terbongkar saat Usut Situs ‘Sultan Menang’

JAKARTA, (usmnews)Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan penyelidikan situs judi “Sultan Menang” menguak keterlibatan pegawai tersebut.
“Kasus ini berawal dari pengungkapan situs Sultan Menang yang terkait perjudian online,” kata Wira, Kamis (7/11).
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap dua tersangka dan menemukan indikasi keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang membantu situs judi untuk menghindari pemblokiran.
Sita Rp73 Miliar dan Senjata Api
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan penyidik menyita uang tunai Rp73 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. Penyidik juga menemukan barang bukti lain seperti senjata api dan logam mulia.
Blokir 47 Rekening
Penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka yang diduga menampung hasil judi. Penyidik terus menginventarisir rekening lain yang terkait kasus ini.